Selasa, 20 Januari 2026
Menu

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru di Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 24/11/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 24/11/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya aliran dana yang mengarah kepada ketiga pihak tersebut.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya temuan aliran uang yang menjadi dasar penetapan tersangka.

“Di antaranya itu (ada aliran dana),” ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 12/12/2025.

Budi menjelaskan, dugaan aliran uang itu terungkap dari pemeriksaan sejumlah saksi dalam tahap penyidikan sebelumnya.

Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga mendalami dugaan adanya alur perintah dalam praktik pemerasan yang diduga terjadi dalam proses pengurusan sertifikasi K3.

“Penyidik menelusuri ke mana saja aliran dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang mengalir ke sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata dia.

Ia menambahkan, hasil penelusuran tersebut kemudian menjadi dasar bagi KPK dalam menetapkan tiga tersangka baru.

“Oleh karena itu, dalam pengembangan penyidikan ini, KPK kemudian menetapkan ketiga tersangka baru tersebut,” ujarnya.

“Saudara CFH, HR, dan SMS,” tambahnya.

Berikut ini 3 orang tersangka baru tersebut:

1. Chairul Fadly Harahap (CFH) selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan

2. Kabiro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS)

3. Eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang (HR).*

Laporan oleh: Muhammad Reza