Kapolri Teken Aturan Polisi Aktif Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga
FORUM KEADILAN – Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Dalam aturan yang diteken Listyo pada 9 Desember, terdapat 17 Kementerian/Lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.
Pasal 3 aturan tersebut menyatakan pelaksanaan tugas Anggota Polri pada jabatan di dalam dilaksanakan pada Kementerian/Lembaga/Badan/Komisi; dan Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Pelaksanaan tugas Anggota Polri pada Kementerian/Lembaga/Badan/Komisi dapat dilaksanakan pada Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan.
Sementara itu juga Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 3 ayat 3 menyatakan pelaksanaan tugas Anggota Polri dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
“Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia,” dikutip dari pasal 3 ayat 4 aturan tersebut.
Aturan tersebut terbit tidak lama usai MK memutuskan anggota Polri aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Kepala Kepolisian RI (Kapolri) tidak bisa menugasi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Mahkamah menilai bahwa polisi yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.
Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Kamis, 13/11/2025.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa adanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ tidak memperjelas pasal tersebut yang mengakibatkan norma menjadi tidak jelas.
Padahal, telah terdapat aturan yang menegaskan bahwa polisi yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Adapun dalam permohonannya, Para Pemohon melampirkan daftar sejumlah Pejabat Kepolisian aktif yang menduduki jabatan di luar Kepolisian atau yang tidak mempunyai sangkut paut dengan institusi Polri, di antaranya ialah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Setyo Budiyanto.
Selain itu ialah, Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
Selain itu, ada pula Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham, Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Ada pula Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Para Pemohon menilai bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi, dan meritokrasi dalam pelayanan publik.*
