Senin, 10 November 2025
Menu

Purbaya Bantah Penerapan Pajak Pedagang Online Mulai Februari 2026

Redaksi
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa | BPMI Setpres
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa | BPMI Setpres
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa penerapan pajak bagi pedagang online atau marketplace belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Purbaya mengatakan kebijakan baru akan dijalankan bila perekonomian nasional benar-benar pulih.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Purbaya menanggapi kabar bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan mulai menerapkan pajak marketplace pada Februari 2026. Ia tegas membantah informasi tersebut.

“Kata siapa? Kamu kata siapa?” ujar Purbaya saat ditemui di JCC Jakarta, Kamis, 9/10/2025 malam.

Ia menegaskan keputusan akhir berada di tangannya sebagai Menteri Keuangan (Menkeu), bukan Dirjen Pajak Bimo Tri Handoko yang siang sebelumnya menyampaikan pengenaan pajak e-commerce akan dilakukan pada awal tahun depan.

“Kan saya Menterinya,” tegasnya.

Kebijakan pajak digital, lanjutnya, hanya akan diterapkan jika ekonomi nasional sudah benar-benar pulih dan tumbuh secara solid.

Purbaya menyebut pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil langkah yang bisa membebani pelaku usaha kecil di sektor digital.

“Kita akan jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah akan recover, tapi belum sepenuhnya. Let’s say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah tetap berhati-hati dalam menetapkan kebijakan pajak baru, terutama yang berpotensi mempengaruhi aktivitas perdagangan digital yang saat ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

Menurutnya, saat ini fokus pemerintah adalah memastikan pemulihan ekonomi berjalan konsisten sebelum menambah beban fiskal sektor-sektor strategis seperti UMKM dan e-commerce.

 “Jadi menterinya saya,” katanya.

Diketahui, besaran tarif pajak pedagang online sendiri 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang online, di luar pajak pertambangan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti seperti uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.*