KPK Sebut Ahmad Ali, Rizal, dan Japto Masih Berstatus Saksi di Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari.
Sejumlah nama besar sudah pernah dipanggil penyidik dalam kasus ini, mulai dari Direktur Jenderal Bea Cukai Rizal, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, hingga politisi Partai NasDem Ahmad Ali.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, status hukum mereka sejauh ini masih sebatas saksi. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru setelah penyidik melakukan analisis lebih lanjut.
“Penyidik akan mendalami dan menganalisis terkait dengan hasil-hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sudah dipanggil termasuk soal penggeledahan dan penyitaan dalam perkara ini. Tentu semuanya akan dianalisis dan didalami,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9/9/2025.
Menurut Budi, jika dibutuhkan, penyidik dapat kembali memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
“Bila dibutuhkan, penyidik akan memanggil saksi-saksi untuk melengkapi penyidikan,” ujarnya.
Meski demikian, Budi enggan berspekulasi apakah pemeriksaan terhadap Rizal, Japto, maupun Ahmad Ali akan mengarah pada peningkatan status hukum.
“Kita lihat dulu perkembangan penyidikannya,” kata dia.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, pada 23 Desember 2024. Rizal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK terkait dugaan aliran dana hasil gratifikasi dalam perkara TPPU Rita Widyasari.
Tak lama berselang, pada 26 Februari lalu, penyidik juga memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Dari hasil penggeledahan di kediaman Japto, KPK menyita 11 mobil mewah serta uang tunai sekitar Rp56 miliar yang diduga terkait dengan perkara ini.
Sehari kemudian, giliran politisi Partai NasDem Ahmad Ali, yang diperiksa sebagai saksi. Sebelum pemanggilan, penyidik KPK lebih dulu menggeledah rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan menemukan uang tunai Rp3,49 miliar, dokumen, tas, serta sejumlah jam tangan mewah.
Ketiga nama tersebut hingga kini masih berstatus saksi dalam perkara dugaan TPPU Rita Widyasari.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
