Minggu, 13 Juli 2025
Menu

Dua Orang jadi Tersangka di Kasus ART Dianiaya Majikan hingga Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Redaksi
Ilustrasi Penyiksaan | Ist
Ilustrasi Penyiksaan | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dua orang tersangka berinisial R dan M ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskim Polresta Barelang dalam kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial I asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). R merupakan majikan, sedangkan M adalah sesama ART.

“Tadi pagi kami melakukan gelar perkara dan menetapkan R majikan korban dan M rekan sesama ART sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, Senin, 23/6/2025.

Penyelidikan dilakukan bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan serta video yang viral berisi penganiayaan terhadap ART asal Sumba Barat, NTT tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh R yang merupakan majikan dan ART berinisial M.

“Dari penyelidikan kami menemukan adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh saudari R dan M. Setelah keduanya diamankan, dilakukan pemeriksaan intensif,” tutur Debby.

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk proses selanjutnya,” sambungnya.

Diketahui, keluarga korban, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romos Pascal mengungkapkan, penganiayaan yang dilakukan terhadap I diduga sudah terjadi selama satu tahun terakhir. Puncak kekerasannya, terjadi dalam dua bulan terakhir.

“Korban ini sudah satu tahun bekerja di rumah majikannya. Penganiayaan kami duga terjadi selama setahun dan paling parah dua bulan terakhir,” jelas Romo Pascal, Senin, 23/6.

R sebagai majikan melakukan penganiayaan karena dirinya merasa tidak puas dengan hasil kerja korban. Bahkan, R diduga melakukan kekerasan ekstrem, seperti memaksa korban memakan kotoran anjing dan meminum air parit.

“Penyebab penganiayaan banyak. Misalnya ngepel dirasa tak bersih, kerja lain juga salah. Korban mau makan dituduh mencuri. Korban juga dipaksa makan tai anjing hingga minum air parit,” beber Romo Pascal.

Selain itu, korban juga mengaku tidak pernah dipanggil dengan sebutan namanya oleh R, tetapi dengan sebutan kasar. Korban juga diminta untuk menanggung biaya tagihan listrik dan air apabila terjadi lonjakan biaya oleh pelaku. Korban pun dimintai biaya untuk pemeriksaan anjing milik pelaku.

“Pelaku R ini tidak pernah memanggil korban dengan namanya. Mulai dari nama hewan hingga sebutan pelacur. Kalau beras habis, tagihan naik, semua dibebankan ke korban,” ujarnya.

Romo Pascal menyebut bahwa R juga memaksa ART lainnya yang merupakan saudara korban untuk ikut dalam penganiayaan. Hal tersebut pun dilakukan dengan ancaman.

“Pelaku juga memaksa ART lain, yang masih saudara, untuk ikut menyiksa korban. Seperti menyeret ke kamar mandi, menginjak tubuhnya, dan sebagainya. Jadi penganiayaan dilakukan dengan alat maupun tangan,” jelasnya.

Penganiayaan ini pun akhirnya terungkap usai korban memberanikan diri untuk menghubungi keluarganya di kampung dengan meminjam ponsel tetangga. Kemudian, informasi tersebut diteruskan kepada keluarga yang berada di Batam.

“Korban meminjam HP tetangga lalu mengirim foto dan video ke keluarganya. Kemudian keluarga yang di Batam mengevakuasi korban,” kata Romo Pascal.

Korban kini tengah dirawat di RS Elisabeth Batam. Kondisinya saat ini memprihatinkan dengan tubuh yang dipenuhi memar dan mengalami kekurangan darah serta gizi.

“Kondisi korban saat ini lemah, sedang dirawat oleh dokter. Sudah dilakukan CT scan, rontgen, dan akan USG karena ada keluhan di perut. Kata dokter, dia mengalami luka memar parah dan kekurangan gizi. Malam tadi juga sempat ditransfusi darah,” ujarnya.

Keluarga korban sudah melaporkan peristiwa ini ke Polresta Barelang dan kini mereka sedang memberikan keterangan kepada penyidik.

“Sudah, perwakilan keluarga sudah membuat laporan di Polresta Barelang,” pungkasnya.

Laporan oleh: Puspita Candra Dewi