KPK Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Dugaan Gratifikasi di Sekretariat Jenderal MPR

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 23/6/2025. Ia mengatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan.
“Ya, KPK saat ini masih dalam proses penyidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi,” ujar Budi.
Menurutnya, penyidik terus menggali berbagai keterangan dari saksi-saksi guna menguatkan konstruksi perkara yang sedang dibangun. Meskipun sudah ada tersangka, KPK belum membeberkan identitasnya.
“Dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, KPK juga sudah menetapkan tersangkanya. Namun saat ini kami belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini,” jelas Budi.
Ia menegaskan, semua informasi akan disampaikan secara resmi kepada publik setelah proses penyidikan mencapai tahap yang lebih matang.
“Pada saatnya nanti KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ketika ditanya mengenai jumlah dugaan gratifikasi yang diterima, Budi menyebut bahwa jumlahnya masih terus dihitung.
“Sejauh ini, kurang lebih sekitar Rp17 miliar. KPK masih mendalami berbagai informasi, termasuk pengadaan-pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menegaskan bahwa pimpinan MPR RI periode 2019-2024 maupun 2024-2029 tidak terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi. Kasus tersebut diduga terjadi pada 2019 hingga 2021 dan saat ini tengah diselidiki oleh KPK.
“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti.*
Laporan oleh: Muhammad Reza