Senin, 14 Juli 2025
Menu

‘Nomor Kamar’ Jadi Kode Jumlah Uang Suap di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Redaksi
Sekuriti PN Surabaya Sepiyoni Nurhalida (kanan) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 20/6/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sekuriti PN Surabaya Sepiyoni Nurhalida (kanan) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 20/6/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sekuriti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sepiyoni Nurhalida mengungkap bahwa ‘nomor kamar’ menjadi kode yang merujuk pada besaran uang suap dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Hal ini terungkap dalam percakapan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan saksi Sepyoni di kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono.

Dalam persidangan, JPU mengonfirmasi adanya bukti transfer uang ke ponsel Sepyoni. Saksi membenarkan adanya aliran dana senilai Rp25 juta yang disebutnya diterima dari seorang bernama Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.

“Ini sepertinya transferan uang ya? Benar?” tanya jaksa yang dibenarkan oleh Sepyoni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat, 20/6/2025.

Jaksa kemudian menanyakan maksud catatan dalam pesan transfer tersebut, yakni ‘Panmud pidana 10 kamar, Yudi 5 kamar, Masih 10 kamar’. Sepyoni menjelaskan bahwa istilah ‘kamar’ berarti uang dalam bentuk juta rupiah.

“Kalau menurut saya itu 10 juta, karena nominalnya pas kalau saya itu,” ujarnya.

Sepyoni merinci bahwa Rp10 juta dialokasikan untuk Panitera Muda Pidana (Panmud) Rp5 juta untuk Yudi (nama Panitera Pengganti) dan sisanya Rp10 juta untuk dirinya.

Sepyoni juga membenarkan bahwa sebagian uang telah diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan, kecuali seorang pejabat bernama Siswanto yang menolak menerima.

“Awalnya bertiga menolak, saya sampaikan ke Bu Lisa, saya mau kembalikan uangnya, tapi Bu Lisa bilang, ‘Tidak usah, saya titip di kamu saja. Itu ucapan terima kasih saya’,” ungkap Sepyoni menirukan pernyataan Lisa.

Sepyoni mengaku bahwa uang tersebut baru dikirimkan oleh Lisa ketika perkara Ronald Tannur diputus PN Surabaya.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono telah menerima suap sebesar SGD43.000 dari Lisa Rachmat karena mengatur komposisi majelis hakim di perkara Gregorius Ronald Tannur.

“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan supaya Terdakwa menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat,” kata Bagus Kusuma Wardhana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 19/5.

Adapun dalam perkara tersebut, Lisa selaku pengacara Ronald Tannur meminta kepada Rudi untuk menetapkan majelis hakim sesuai dengan keinginannya dengan menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Dalam putusannya, mereka memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Ketiga majelis pembebas Ronald Tannur tersebut telah dijatuhi vonis dengan Erintuah dan Mangapul divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Heru divonis sepuluh tahun penjara. Ketiganya juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut bahwa pada tanggal 4 Maret 2024, Lisa Rachmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur bertemu dengan Rudi Suparmono di ruang kerja Ketua PN Surabaya yang terletak di lantai lima Kantor PN Surabaya.

“Pada pertemuan tersebut, Lisa Rachmat meminta kepada Rudi Suparmono agar menunjuk Hakim Erintuah Damanik, Mangaul dan Heru Hanindyo untuk mengadili perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur,” kata JPU.

Pada 5 Maret 2024, Rudi meminta Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim untuk perkara Ronald Tannur sesuai permohonan Lisa Rachmat.

JPU menyebut bahwa Rudi bertemu dengan Erintuah sembari mengatakan bahwa dirinya ditunjuk sebagai ketua majelis dengan didampingi dua hakim permintaan Lisa.

“Jangan lupakan saya, ya?” kata jaksa sembari menirukan kalimat Rudi ke Erintuah.

Setelah penunjukan majelis hakim ditetapkan, Lisa Rachmat menemui Rudi Suparmono dan menyerahkan amplop berisi uang sebesar SGD43.000 ke atas meja terdakwa sambil mengucapkan ‘terima kasih’.

Atas perbuatannya, eks Ketua PN Jakarta Pusat tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi