Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Tipikor Jakpus) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 11 tahun kepada Lisa Rachmat selaku pengacara dari Gregorius Ronald Tannur.
Majelis Hakim menilai bahwa Lisa Rachmat telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam persidangan, Rabu, 18/6/2025.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebanyak Rp750 juta. Apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sebelumnya, pengacara Lisa Rachmat dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Selain itu, Lisa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Di sisi lain, jaksa juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut izin profesi Lisa sebagai advokat.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Meirizka, ibu dari Ronald Tannur, meminta bantuan pengacara Lisa Rachmat untuk menjadi kuasa hukum anaknya yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini Serta Afrianti.
Lisa menerima permintaan tersebut karena memiliki hubungan dekat dengan Meirizka. Dalam upayanya membantu Ronald, Lisa melakukan sejumlah lobi dengan bantuan Zarof Ricar yang menjembatani komunikasi dengan pihak internal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lisa diduga menjanjikan uang sebesar Rp1 miliar dan SGD308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar) kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Akibatnya, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai ketua, serta dua anggota yakni Mangapul dan Heru Hanindyo, memutus bebas Ronald.
Ketiga hakim tersebut akhirnya dinyatakan bersalah karena menerima suap. Erintuah dan Mangapul dihukum tujuh tahun penjara, sementara Heru dijatuhi hukuman sepuluh tahun. Mereka juga didenda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi