Diperiksa KPK soal Dana Hibah, Kusnadi Singgung Peran Kepala Daerah

Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022.
Kusnadi mengakui bahwa pemeriksaan berlangsung cukup mendalam, dengan lebih dari sepuluh pertanyaan diajukan oleh penyidik. Ia menegaskan bahwa dana hibah merupakan hasil dari proses pembahasan antara legislatif dan kepala daerah.
“Ya, dana hibah itu kan proses ya, ini proses, bukan materi. Itu dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi pelaksananya ya kepala daerah,” ujar Kusnadi.
Kusnadi juga menyebut dana hibah yang mengalir ke KONI Jatim bukanlah ranah DPRD. Ia menekankan bahwa eksekutor anggaran adalah kepala daerah, bukan legislatif.
“Kan bukan DPRD yang berhibah. Itu kan bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” katanya.
Ia menyiratkan bahwa Gubernur Jawa Timur mengetahui alur dana hibah tersebut. “Orang dia yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu,” tambah Kusnadi.
Saat ditanya apakah dirinya berharap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga diperiksa, Kusnadi enggan berandai-andai.
“Oh saya tidak berharap apa-apa. Itu kewenangan penegak hukum,” tukasnya.
Terkait besaran dana hibah, Kusnadi menjelaskan bahwa secara normatif alokasinya tidak boleh melebihi 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia menyebut dalam praktiknya bisa mencapai 30 persen.
“Oh faktanya itu bisa 30 persen. Tapi untuk alokasi DPRD cuma 10 persen. Yang 20 persen lagi siapa? Ya enggak tahu,” pungkasnya.
Diketahui dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.
Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
“Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” katanya.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.*
Laporan oleh: Muhammad Reza