Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun hukuman penjara ke Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dirinya juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti menyebut bahwa Zarof telah terbukti bersalah melawan hukum dengan melakukan permufakatan jahat dalam perkara tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” katanya dalam persidangan di Jakarta, Rabu, 18/6/2025.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Zarof untuk membayar denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.
“Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjutnya.
Adapun vonis dari majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut Zarof Ricar dengan hukuman maksimal yaitu 20 tahun pidana penjara.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar selama 20 tahun penjara. Selain itu, Ia dituntut membayar denda sebanyak Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Meirizka, ibu dari Ronald Tannur, meminta bantuan pengacara Lisa Rachmat untuk menjadi kuasa hukum anaknya yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini Serta Afrianti.
Lisa menerima permintaan tersebut karena memiliki hubungan dekat dengan Meirizka. Dalam upayanya membantu Ronald, Lisa melakukan sejumlah lobi dengan bantuan Zarof Ricar, yang menjembatani komunikasi dengan pihak internal Pengadilan Negeri Surabaya.
Lisa diduga menjanjikan uang sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar) kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Akibatnya, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai ketua, serta dua anggota yakni Mangapul dan Heru Hanindyo, memutus bebas Ronald.
Ketiga hakim tersebut akhirnya dinyatakan bersalah karena menerima suap. Erintuah dan Mangapul dihukum tujuh tahun penjara, sementara Heru dijatuhi hukuman sepuluh tahun. Mereka juga didenda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Tak hanya itu, Zarof juga didakwa terlibat dalam persekongkolan jahat dengan membantu pemberian suap senilai Rp5 miliar untuk mempengaruhi hasil putusan kasasi yang memperkuat vonis PN Surabaya. Sementara itu, Ronald Tannur yang sebelumnya bebas, kini dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah kasasi dan sedang menjalani hukumannya.
Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi