Sabtu, 14 Juni 2025
Menu

10 Tahun Jadi Makelar Kasus MA, Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

Redaksi
Zarof Ricar saat dibawa ke Kejaksaan Agung, Jumat, 25/10/2024 | Forum Keadilan
Zarof Ricar saat dibawa ke Kejaksaan Agung, Jumat, 25/10/2024 | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Terdakwa mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram (kg) emas selama 10 tahun menjadi makelar kasus di MA.

Hal itu terungkap setelah Zarof menjadi tersangka dalam kasus suap pembebasan Gregorius Ronald Tannur. Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bukti kuat setelah menggelah kediamannya. Bukti yang didapat seperti uang tunai miliaran rupiah.

“Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 10/2/2025.

Gratifikasi itu diterima Zarof dari tahun 2012-2022. Di mana, ia pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung atau eselon II a periode 30 Agustus 2006 hingga 1 September 2014.

Kemudian, di Oktober 2014  hingga Juli 2017, dia menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI eselon II a.

Lalu, pada 2017-2022 Zarof menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan Peradilan Mahkamah Agung eselon I a.

“Jabatan terdakwa tersebut maka memudahkan terdakwa untuk memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung,” lanjut jaksa.

Zarof turut didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan menjanjikan hakim untuk memberi uang sebesar Rp5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim Kasasi Soesilo dalam perkara Gregorius Ronald Tannur.

“Lisa Rachmat (kuasa hukum Ronald Tannur) meminta kepada terdakwa untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut agar menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Dengan memberikan uang Rp1 miliar untuk terdakwa Zarof dan Rp5 miliar untuk Majelis Hakim Kasasi,” tambahnya.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia turut didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Laporan Merinda Faradianti