Terima Hukuman, Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara kepada Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dalam kasus pemberian suap vonis bebas. Majelis juga mewajibkan Meirizka untuk membayar denda Rp 500 juta.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyebut bahwa Meirizka telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yang dilakukan secara bersama sama,” kata Rosihan dalam persidangan di Jakarta, Rabu, 18/6/2025.
Majelis Hakim lantas menjatuhkan pidana kepada dirinya selama 3 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana selama 3 tahun, dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambahnya.
Usai membacakan amar putusan, majelis hakim lantas menanyakan kepada Meirizka apakah dirinya menerima vonis tersebut atau tidak. Meirizka menyebut bahwa dirinya menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding.
“Yang Mulia, saya menerima,” katanya singkat.
Adapun vonis dari majelis hakim 1 tahun lebih rendah daripada tuntutan Jaksa, yakni sebanyak 4 tahun pidana penjara.
Sebelumnya ibu dari Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa juga menuntut Meirizka untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan, Jaksa menyebut bahwa Meirizka terlibat dalam pemberian suap kepada tiga hakim PN Surabaya melalui pengacaranya, Lisa Rachmat.
Adapun suap sebesar Rp1 miliar dan SGD 308ribu tersebut diberikan untuk mempengaruhi vonis terhadap Ronald Tannur yang terlibat dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Uang tersebut diberikan kepada tiga hakim yang menangani perkara Ronald: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya kini telah divonis bersalah di tingkat pertama.
Ronald Tannur sempat dinyatakan bebas dalam putusan tingkat pertama di PN Surabaya, ia kini telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam putusan tingkat kasasi di MA dan tengah menjalani masa hukumannya.
Atas perbuatannya, Meirizka dijerat, Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi