Ahli Bahasa UI Akui Analisis Kasus Hasto Tak Sertakan Keterangan Saksi, Hanya Berdasar Ilustrasi Penyidik

FORUM KEADILAN – Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, mengungkapkan bahwa analisis yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku hanya didasarkan pada 29 poin ilustrasi yang diberikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tanpa dilengkapi keterangan para saksi.
Hal itu ia ungkapkan ketika dirinya dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Penberantasan Korupsi (JPU KPK) di sidang kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Mulanya, Kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah menanyakan apakah ahli diberikan BAP masing-masing saksi. Frans lantas menjawab bahwa dirinya tidak diberikan.
“Tadi sudah saya jawab, tidak (diberikan salinan BAP saksi lain),” jawab Frans di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 12/6/2025.
Menanggapi penjelasan Frans, Febri ingin memastikan bahwa analisis yang dilakukan Frans hanya berdasarkan puluhan ilustrasi yang diberikan penyidik.
“29 poin ilustrasi tanpa informasi dari keterangan para saksi?” tanya Febri yang dibenarkan oleh ahli.
Situasi yang berbeda terjadi ketika Frans bertindak sebagai ahli bahasa dalam kasus lain. Saat itu, dosen dari UI ini mengaku menerima seluruh salinan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi untuk dianalisis.
“Kalau dalam pemeriksaan di luar perkara ini, maksud Bapak di kasus lain, Bapak mendapat informasi lengkap dari keterangan para saksi, benar begitu?” tanya Febri yang dibenarkan kembali oleh ahli.
Dengan salinan lengkap BAP tersebut, Frans mengaku bisa memahami konteks komunikasi secara menyeluruh.
“Pada saat itu, Bapak membaca seluruh keterangan para saksi, ya?” ucap Febri yang dibenarkan oleh ahli.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua ia dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi