Jumat, 18 Juli 2025
Menu

Nadiem Ungkap Kaget Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Diusut Kejagung

Redaksi
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. | Ist
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. | Ist
Bagikan:
FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa dirinya kaget program pengadan laptop Chromebook di eranya saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Nadiem mengaku proses pengadaan tersebut telah menggandeng sejumlah lembaga negara.

Ia mengatakan ada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berperan melakukan audit.

Kemendikbudristek juga turut menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).

“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 10/6/2025.

Untuk dapat meminimalisir konflik kepentingan, ia mengatakan bahwa pengadaan laptop dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Nadiem juga menjelaskan Kemendikbudristek juga berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk dapat memastikan tidak ada nya monopoli dalam proses pengadaan laptop tersebut.

“Jadi sudah berbagai macam jalur yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengadaan sebesar ini yang memang selalu kami mengetahui dari awal pasti ada resikonya dikawal dengan berbagai instansi,” katanya.

“Inilah salah satu alasan kenapa saya juga terkejut waktu mengetahui berita ini,” tambahnya.

Diketahui, Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan atas pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK seperti laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Ia menjelaskan bahwa melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yaitu Chromebook.

Harli menegaskan bahwa hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.

Anggaran untuk pengadaan Chromebook, sambung Harli, mencapai Rp9,9 triliun yang terdiri dari Rp3,58 triliun adalah dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK,

Walaupun demikian, Harli menekankan pihaknya masih terus menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop tersebut.*