Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Angkat Suara Terkait Kasus Pengadaan Laptop di Kemdikbud

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, angkat suara terkait dugaan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di periode 2019-2022 yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nadiem memaparkan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi yang dilakukan Kementeriannya saat terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan,” kata Nadiem dalam konferensi pers, Selasa, 10/6/2025.
Ia mengatakan bahwa Kemendikbudristek saat itu melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop, modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu empat tahun.
Perangkat TIK, lanjutnya, selain mendukung pembelajaran jarak jauh juga menjadi alat peningkatan kompetensi guru, tenaga pendidikan serta untuk pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK).
Nadiem mengatakan bahwa selama dirinya menjabat Menteri, kebijakan tersebut dirumuskan dengan azas transparansi, keadilan, dan itikad baik.
Ia mengungkapkan menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan Kejagung saat ini.
“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan atas pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK seperti laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Ia menjelaskan bahwa melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yaitu Chromebook.
Harli menegaskan bahwa hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.
Anggaran untuk pengadaan Chromebook, sambung Harli, mencapai Rp9,9 triliun yang terdiri dari Rp3,58 triliun adalah dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK,
Walaupun demikian, Harli menekankan pihaknya masih terus menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop tersebut.*