Kamis, 13 Agustus 2026
Menu

Majelis Banding Beri Kesempatan Nicko Widjaja Hadirkan Saksi dari TaniHub untuk Buktikan Dia Tak Bersalah

Redaksi
Eks Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja di Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 13/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja di Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 13/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menunda sidang banding kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Tani Group Indonesia (TaniHub). Adapun Terdakwa dalam kasus ini ialah mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja.

Agenda sidang banding kali ini semestinya untuk memeriksa saksi, yang nantinya dimanfaatkan Terdakwa untuk memperkuat posisinya dalam investasi tersebut sebagai profesional yang menjalankan perusahaan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian.

Usai sidang, kuasa hukum Nicko, Ditho Sitompoel, mengharapkan dua saksi kunci dapat dihadirkan kembali dalam persidangan. Salah satunya adalah pendiri TaniHub, Pamitra Wineka, sebagai pemegang saham terbesar perusahaan tersebut.

“Keterangan dari kedua saksi ini akan sangat berpengaruh terhadap nantinya hasil putusan,” ujar Ditho Gedung PT DKI, Kamis, 13/8/2026.

Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan dengan apa yang kemudian tercantum dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri.

Keterangan yang dimaksud ialah validasi sebelum keputusan investasi dilakukan. Dirinya menegaskan bahwa Nicko telah melakukan proses validasi secara berjenjang sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

“Klien kami sudah melakukan proses berjenjang, dari atas sampai bawah telah melakukan validasi data. Melakukan validasi sesuai dengan SOP yang berlaku di dalam perusahaannya,” tambahnya.

Tim kuasa hukum juga menilai, keterangan saksi penting untuk menjelaskan penggunaan dana investasi sebesar US$5 juta.

Sementara itu, penasihat hukum Nicko lainnya, Philipus Harapenta Sitepu mengatakan, keterangan mantan CEO TaniHub Pamitra Wineka, diperlukan untuk menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan investasi dan kebutuhan perusahaan.

Menurutnya, dana tersebut antara lain digunakan untuk kebutuhan pengembangan perusahaan, termasuk pembangunan pabrik.

“Faktanya, keterangan CEO TaniHub, Pak Pamitra Wineka, menyebutkan bahwa USD 5 juta digunakan untuk investasi, untuk kebutuhan perusahaan,” kata Philipus.

Pada kesempatan terpisah, Nicko mengungkapkan bahwa TaniHub merupakan perusahaan rintisan yang pada saat investasi dilakukan belum berada dalam kondisi bisnis yang matang dan menguntungkan.

Ia lantas merujuk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang mengatur karakteristik investasi modal ventura pada perusahaan pasangan usaha.

Dalam aturan itu, terdapat investasi pada perusahaan rintisan yang belum menghasilkan keuntungan dan belum bankable.

“Kalau misalnya kita ini invest di perusahaan yang sudah untung, ya bukan modal ventura namanya,” katanya.

Menurutnya, menjadikan kerugian perusahaan sebagai dasar untuk mempersoalkan keputusan investasi tidak tepat. Sebab, proses investasi dan kerugian perusahaan adalah dua hal yang terpisah.

TaniHub, kata dia, sebagai korporasi memiliki konteks persoalan tersendiri, sementara dirinya didakwa dalam kapasitas sebagai individu yang memiliki tanggung jawab berbeda.

Keputusan investasi yang dilakukan Nicko kemudian dibebankan sebagai kesalahan pribadi tanpa melihat keseluruhan proses pengambilan keputusan.

Ia menyesalkan dirinya tetap divonis tiga tahun penjara, padahal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengatakan tidak ada mens rea atau niat jahat dalam kasus tersebut.

“Kalau memang tidak ada niat jahat, seharusnya saya dibebaskan, bukan malah dihukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama BRI Ventures (BRIV) Nicko Widjaja divonis tiga tahun pidana penjara dan denda Rp350 juta dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Tani Group Indonesia (TaniHub).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa para Terdakwa telah menyetujui investasi ke Tani Group tanpa due diligence yang memadai yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi