Tiga Terdakwa Korupsi APD Covid-19 Divonis Penjara 3 hingga 11,5 Tahun

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 3 hingga 11 setengah tahun kepada tiga terdakwa setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Adapun ketiga terdakwa tersebut adalah, Budi Sylvana selaku mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemenkes, Satrio Wibowo selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), dan Ahmad Taufik selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM).
Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan menyatakan bahwa Budi Sylvana dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujarnya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 5/6/2025.
Majelis hakim menilai bahwa perbuatan Budi bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan publik terhadap Kemenkes. Namun, sikap sopan di persidangan dan tanggung jawab keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.
Budi dinilai menyalahgunakan jabatannya sebagai PPK dengan melakukan pembayaran untuk 170 ribu set APD dari kawasan berikat di Bogor tanpa surat pemesanan yang sah dan dokumen pendukung, serta tetap melanjutkan kontrak meski hasil audit menunjukkan pelanggaran. Tindakannya dianggap melanggar sejumlah peraturan perbendaharaan negara dan pengadaan alat kesehatan.
Sementara itu, Ahmad Taufik dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp224,1 miliar atau menghadapi tambahan 4 tahun penjara.
Sedangkan Satrio Wibowo divonis 11 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp59,9 miliar, dengan ancaman tambahan 3 tahun penjara jika tidak membayar.
Tindakan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa meliputi negosiasi harga, penandatanganan surat pesanan 5 juta set APD tanpa dokumen resmi, serta penggunaan dana pinjaman BNPB sebesar Rp10 miliar untuk pembayaran APD ke dua perusahaan tersebut, yang tidak memiliki izin resmi maupun kelayakan sebagai penyedia barang dan jasa pemerintah.
Majelis hakim menyatakan, kedua perusahaan PT EKI dan PT PPM tidak menyertakan bukti kewajaran harga, melanggar prinsip pengadaan barang/jasa dalam situasi darurat.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp319,6 miliar. Uang tersebut berasal dari selisih antara pembayaran Rp711,2 miliar untuk 2,14 juta set APD merek BOHO, dengan biaya riil yang seharusnya hanya Rp391,5 miliar.
Dari perbuatan ini, sejumlah pihak telah memperoleh keuntungan pribadi, yaitu Satrio Wibowo sebesar Rp59,9 miliar, Ahmad Taufik sebesar Rp224,1 miliar, PT YSJ Rp25,2 miliar, PT GAI Rp14,6 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi