Sidang Hasto, Ahli Hukum UGM Sebut Penyidik Tak Bisa Jadi Saksi Fakta untuk Jelaskan Pemeriksaan Orang Lain

FORUM KEADILAN – Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan bahwa penyidik bisa saja dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan, namun keterangan tersebut terbatas pada hal-hal yang ia alami, lihat, atau dengar sendiri.
Hal itu ia sampaikan saat dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Mulanya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menanyakan legalitas seorang penyidik yang memberikan kesaksian di pengadilan dengan menjelaskan hasil pemeriksaan orang lain.
“Misalnya penyidik menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi A dan B terjadi begini dan begitu, apakah itu diperbolehkan secara hukum?” tanya Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 5/6/2025.
Menanggapi hal tersebut, Akbar menjelaskan bahwa sudah umum penyidik dihadirkan sebagai saksi, namun mereka hanya diperbolehkan menyampaikan fakta yang mereka alami langsung.
“Ya kalau dia hanya bisa menerangkan keterangan yang dialami sendiri saja, keterangan yang dilihat, didengar dan alami sendiri. Kalau dia menceritakan hasil (pemeriksaan) tadi saja, cukup diceritakan oleh saksi yang bersangkutan,” katanya.
Ronny kemudian memperjelas pertanyaannya soal apakah penyidik bisa menjadi saksi fakta untuk menjelaskan isi berita acara pemeriksaan yang ia susun terhadap orang lain.
“Tidak bisa,” jawabnya singkat.
Dalam persidangan Hasto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah penyidik KPK menjadi saksi. Salah satunya, penyidik yang menangani kasus Harun Masiku bernama Rossa Purbo Bekti. Selain itu, penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian juga turut dihadirkan dalam kasus ini.
Sebagai informasi, dalam perkara ini kuasa hukum Hasto menilai bahwa nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersebut telah dijual oleh Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan disebut sebagai pemberi perintah untuk menyuap Wahyu Setiawan
Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua ia dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.