Jam Malam Pelajar Juga Berlaku di Hari Libur, Siswa yang Langgar Dapat SP1 dari Sekolah

FORUM KEADILAN – Pelajar yang melanggar jam malam akan mendapatkan sanksi surat peringatan (SP) dari pihak sekolah. Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.
Walaupun begitu, ia tidak mengungkap secara detail terkait sanksi SP1 tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa nantinya akan dibuat aplikasi untuk melaporkan pelanggaran jam malam supaya dapat terpantau dan terintegrasi. Kemudian, data tersebut nantinya bisa diakses melalui Dinas Pendidikan.
“Ada SP1 nanti dari kepala sekolahnya. Nanti kan melaporkan ke sekolah. Nanti terintegrasi, tersistem. Dan itu nanti sistem aplikasinya akan kita buat. (Jadi nanti) laporan dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, laporan dari kepala desa, RT/RW, nanti masuk ke sistem aplikasi kita. Sehingga nanti di peta data, di Dinas Pendidikan Provinsi sudah terbaca setiap hari,” kata Dedi di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu, 4/6/2025.
“Ada berapa anak yang lolos, ada berapa anak yang sakit. Ada berapa anak yang malam itu begadang. Itu nanti ada petanya,” lanjut dia.
Dedi mengatakan, penetapan jam masuk sekolah akan diserahkan kepada masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah.
“Nanti kita bisa lihat, yang penting kan standarnya jam 6.30 WIB. Dari standar 6.30 nanti ada aturan teknis. Aturan teknis nanti yang menerapkan adalah kepala UPT-nya. Kepala UPT nanti berdasarkan distribusi wilayah dan bagaimana kondisi wilayah. Itu kan umumnya dulu, kan ada yang bersifat ketentuan umum oleh gubernur,” ungkapnya.
“Nanti ada ketentuan khusus yang dibuat oleh kepala UPT-nya masing-masing,” ujarnya.
Ia bercerita, pada saat dirinya menjabat sebagai Bupati Purwakarta, ia menetapkan jam masuk sekolah menjadi lebih pagi daripada saati ini.
“Dulu saya waktu jadi bupati malah jam 6. Dan banyak daerah pegunungan,” jelasnya.
Dedi pun menjelaskan terkait alasannya menghapus pekerjaan rumah (PR) dari sekolah. Ia memandang, banyak sekali ditemukan PR yang ternyata dikerjakan oleh orang tua, bukan siswanya itu sendiri.
“Karena selama in ikan ada sesuatu yang ironi. Gurunya ngasih PR pada muridnya, yang ngerjain orang tuanya,” pungkas Dedi.
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal tetap melaksanakan patroli jam malam untuk pelajar walaupun saat masa liburan atau setiap akhir pekan. Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Bandung Erwin.
“Tetap, hari libur juga kita melaksanakan saja sampai jam 9. Sabtu Minggu juga ya, jalan terus. Intinya ini kegiatan sangat positif karena kalau anak-anak ini kurang tidur, pasti tidak akan sehat,” tutur Erwin dalam patroli penerapan jam malam di kawasan Jalan Cilaki, Kota Bandung, Rabu, 4/6.
“Apalagi ini besok mau takbir (Iduladha). (Jangan) sampai anak-anaknya kesiangan salat,” lanjut dia.
Ia menilah bahwa program yang diusung oleh Dedi Mulyadi itu memberikan dampak yang positif karena akan mendisiplinkan anak-anak.
“Selain itu bakal menjadi sehat, juga pasti mereka akan menjalankan ibadah di mulai tahajud, salat subuh, sampai seterusnya disiplin waktu, ini memang sangat ditentukan,” jelas dia.
Di sisi lain, Kapolres Bandung Kombes Budi Sartono mengungkapkan bahwa patroli yang dilakukan merupakan konsistensi dan komitmen Polrestabes Bandung untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota.
“Hari ini kita melaksanakan malam ketiga bersama dengan Pak Wakil Wali Kota. Kita mencoba mengedukasi kembali. Sekarang malam ini kita laksanakan di daerah Cihapit maupun Jalan Riau, tempat berkumpulnya juga tempat anak-anak remaja. Itu di tempat-tempat, kafe-kafe. Maka dari itu kita akan coba edukasi,” ungkap Budi pada kesempatan yang sama.
Adapun Pemkot Bandung telah resmi memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar mulai Senin, 2/6. Aturan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 tentang Pembatasan Aktivitas Malam bagi Peserta Didik.
“Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,” kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Senin, 2/6.
Walaupun begitu, aturan tidak berlaku untuk pelajar yang sedang mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang telah diketahui, didampingi orang tua, atau pada kondisi darurat.
Ia juga meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kota Bandung serta pihak sekolah agar dapat turut menegakkan kebijakan aturan jam malam untuk pelajar ini. Farhan ingin agar semua pihak bisa memastikan pelaksaan dapat berjalan secara efektif tanpa menimbulkan polemik.
“Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” pungkas Farhan.*
Laporan oleh: Puspita Candra Dewi