Ahli Sebut Nama yang ‘Dicatut’ Tak Ada Beban Kesalahan, Namun Tetap Perlu Dibuktikan

FORUM KEADILAN – Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan tak ada beban kesalahan bagi seseorang yang namanya ‘dicatut’ oleh orang lain untuk melakukan sesuatu tindak pidana. Namun ia menjelaskan bahwa hal tersebut masih perlu dibuktikan di pengadilan.
Hal itu diungkapkan Akbar saat dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Mulanya, Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zein, meminta Akbar untuk menjelaskan soal arti guilty dan responsibility berdasarkan teori Karl Jaspers.
“Kalau kita melihat guilty itukan kalo dalam konteksitas kesalahannya, kesalahan itu adalah yang wajib ada untuk memberikan responsibility atau pertanggung jawabannya,” ucap Akbar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 5/6/2025.
Sementara arti responsibility, kata dia, merupakan pertangungan jawaban yang dibebankan ketika ada kesalahan.
Setelahnya, Patra kembali menanyakan soal ada tidaknya beban kesalahan dari seseorang yang dijual namanya oleh orang lain untuk melakukan sesuatu.
Menjawab pertanyaan tersebut, Akbar mengatakan bahwa pihak yang namanya dijual tidak diberikan beban kesalahan, namun, tetap harus dibuktikan.
“Ya harus dibuktikan kalo hanya membawa nama saja tidak. Memang kalau dalam konteks itu harus dibuktikan, maka saya tekankan berkali-kali harus ada pengetahuan yang dibuktikan,” katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan pada dakwaan kedua ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi