Wamen PU Datang ke Kejagung, Klarifikasi Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Eks Pejuang Timtim

FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Rabu, 4/6/2025 untuk dimintai klarifikasi soal kasus dugaan korupsi pembangunan sebanyak 2.100 unit rumah untuk mantan pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia tiba di Kejagung pada pukul 09.00 WIB tanpa memberikan keterangan apapun terkait kedatangannya ke sana. Mantan Dirjen Cipta Karya tersebut hanya melempar senyum kepada wartawan dan langsung masuk ke Gedung Bundar.
Diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT yang meminta klarifikasi tersebut. Harli menyebut bahwa kasus tersebut, saat ini masih pada tahap penyelidikan.
“Sebenarnya ini masih proses penyelidikan. Proses penyelidikan ini kan pro justicia. Jadi penyelidik masih berupaya apakah di situ ada peristiwa pidana atau tidak, itu dia penyelidikan. Nah, tapi kami dapat sampaikan bahwa sesungguhnya ini yang menangani kan ada di daerah di NTT, nah hanya meminta yang bersangkutan dimintai keterangan,” tutur Harli kepada media, Selasa, 3/6.
“Jadi harus dipisahkan ya, ada yang diperiksa, ada yang dimintai keterangan dalam tataran penyelidikan yang belum pro justicia itu namanya dimintai keterangan. Tetapi, kalau seseorang sudah menjadi saksi, itu namanya dipanggil, diperiksa,” lanjut dia.
Kapasitas Diana dalam kasus ini, pada saat ini hanya dimintai keterangannya. Penyelidik Kejati NTT, katanya, yang akan meminta keterangan kepada Diana.
“Nah, dalam kaitan ini, yang bersangkutan masih akan dimintai keteranga, direncanakan tanggal 4 ya, tanggal 4 akan dilakukan oleh penyelidik yang dari NTT,” katanya.
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Irjen PKP) sudah menyoroti adanya dugaan penyimpakan pada proyek pembangunan rumah mantan pejuang Timtim.
Irjen PKP Heri Jerman mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi praktik kecurangan dalam proyek tersebut melalui investigasi yang telah dilakukan.
“Ada indikasi fraud dan berbagai penyimpangan yang telah dikonfirmasi oleh tim ahli. Laporan hasil investigasi ini sudah kami serahkan ke Kejati NTT,” ujar Heri, Kamis, 20/3.
Hasil dari pengamatan sementara, ungkap Heri, setidaknya ditemukan 57 rumah yang kondisinya rusak berat dan ada fonasi yang dinilai tidak memenuhi syarat. Pembangunan terhadap 2.100 unit rumah tersebut pun dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.*
Laporan oleh: Puspita Candra Dewi