Tiga Pelaku Pungli di Pasar Tanah Abang Diamankan Polisi

FORUM KEADILAN – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara kendaraan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 4/6/2025. Ketiganya diamankan saat tengah meminta uang kepada pengemudi mobil barang di depan pintu keluar Blok F pasar tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Pol Muhammad Firdaus mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari media sosial. Dalam unggahan tersebut, terlihat sejumlah orang memungut uang dari sopir kendaraan tanpa dasar hukum yang sah.
“Berdasarkan informasi itu, tim Resmob dipimpin Kanit Resmob IPTU Boy Fernanda langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Hasilnya, ditemukan tiga orang pelaku tengah melakukan pungli dan langsung diamankan,” ujar Firdaus, saat dikonfirmasi, Rabu, 4/6.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni MA (20), MS (31), dan S (44). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp10.000 hingga Rp20.000 serta uang logam,” ucapnya
Adapun modus yang digunakan para pelaku ialah meminta uang kepada setiap kendaraan yang melintas keluar dari area Blok F Pasar Tanah Abang, tanpa memiliki kewenangan resmi. Uang tersebut dikumpulkan secara langsung dengan cara menghadang pengemudi.
“Setelah diamankan, para pelaku dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak keamanan pasar untuk memberikan imbauan agar tidak terjadi lagi praktik serupa,” kata Firdaus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan praktik pungli atau pemerasan di tempat umum.
“Kami akan menindak tegas setiap laporan yang masuk, terlebih jika sudah meresahkan dan merugikan masyarakat,” tutupnya.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah