Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

FORUM KEADILAN – Oknum TNI Angkatan Laut (AL), Jumran, dituntut hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AL usai membunuh seorang jurnalis perempuan bernama Juwita.
Oditur Militer Letkol Chk Sunandi membacakan tututan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Rabu, 4/6/2025.
Ia dinyatakan terbukti bersalah menghilangkan nyawa Juwita yang merupakan calon istrinya tersebut.
“Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban,” ungkap Sunandi.
Sunandi menyebut bahwa Jumran terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita. Atas perbuatannya itu, Jumran juga telah mencoreng nama baik TNI. Sunandi meminta mahkamah hakim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup dan pemecatan dari TNI AL.
“Dijatuhi hukuman pidana pokok berupa seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut,” tutur Sunandi.
Sebelumnya, kuasa hukum Juwita meminta agar Jumran dijatuhi hukuman mati. Tetapi pada saat pembacaan tuntutan, ia hanya dituntut hukuman pidana seumur hidup.
“Untuk tuntutan pidana seumur hidup, itu perlu diketahui bahwa pemahaman pidana seumur hidup itu artinya menjalani pidana sampai meninggal dunia, itu pokoknya,” kata Sunandi.
Rencana pembunuhan yang dilakukan oleh Jumran terhadap Juwita terungkap pada sidang perdana yang digelar pada Mei lalu. Kala itu, Sunandi membacakan dakwaan terkait Jumran yang merencanakan pembunuhan tersebut dengan menggadaikan BPKB motor untuk operasional menjalankan aksinya.
Motor tersebut digadaikan oleh terdakwa senilai Rp15 juta pada Rabu, 12 Maret. Lalu, Jumran langsung melancarkan aksinya setelah menerima uang hasil gadai tersebut.
Jumran memesan tiket pesawat dengan tujuan Banjarbaru-Balikpapan menggunakan identitas adik lettingnya. Ia pun turut melakukan rekayasa seakan-akan tetap ada di asrama ketika tengah pergi membunuh Juwita.
“Terdakwa menitip kartu tanda anggota (KTA) agar seolah-olah ada di markas,” beber Sunandi.*
Laporan oleh: Puspita Candra Dewi