Selasa, 24 Juni 2025
Menu

Fadli Zon Ungkap Hanya Dua dari 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masuk Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

Redaksi
Menteri Kebudayaan Fadli Zon didampingi oleh Wakil Menteri Giring Ganesha, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Usai Rapat dengan Komisi X DPR RI membahas Penulisan Ulang Sejarah Indonesia | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Kebudayaan Fadli Zon didampingi oleh Wakil Menteri Giring Ganesha, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Usai Rapat dengan Komisi X DPR RI membahas Penulisan Ulang Sejarah Indonesia | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) RI hanya akan memasukkan dua dari 12 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang sudah diakui negara dalam penulisan ulang sejarah Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon.

Ia menyebut bahwa keputusan ini ditetapkan lantaran proyek tersebut bukan dilakukan untuk menulis sejarah HAM. Katanya, proyek penulisan ulang sejarah ini memuat keseluruhan sejarah Indonesia.

“Ini bukan menulis tentang sejarah HAM, ini sejarah nasional Indonesia yang aspeknya begitu banyak dari mulai prasejarah atau sejarah awal hingga sejarah keseluruhan,” ungkap Fadli setelah menghadiri acara soft launching Sumitro Institute di Taman Sriwedari Cibubur, Depok, Jawa Barat, Minggu, 1/6/2025.

Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran publik tentang proyek penulisan ulang sejarah ini. Katanya, publik tidak perlu khawatir pihaknya akan mengabaikan sejarah yang ditulis dalam sumber atau buku lainnya.

Walaupun demikian, ia menegaskan bahwa penulisan ulang sejarah ini akan mengubah narasinya menjadi lebih positif dan bukan untuk mencari kesalahan pada setiap era.

“Tone kita adalah tone yang lebih positif karena kalau mau mencari-cari kesalahan mudah pasti ada saja kesalahan dari setiap zaman, setiap masa,” ujar dia.

Proyek ini, menurut Fadli, akan menciptakan narasi Indonesia-sentris dan membuang bias kolonial. Dengan demikian, sejarah Indonesia dapat relevan dengan generasi muda saat ini.

“Terutama untuk mempersatukan bangsa dan kepentingan nasional kita dan tentu saja untuk menjadikan sejarah itu semakin relevan bagi generasi muda,” jelas Fadli.

Sebelumnya dikabarkan, beberapa peristiwa penting disebut tidak akan masuk pada outline penulisan ulang sejarah Indonesia. Peristiwa-peristiwa tersebut seperti kasus pelanggaran HAM ’65 hingga penculikan di akhir Orde Baru.

Dalam outline penulisan ulang sejarah ini, hanya ada dua dari 12 pelanggaran HAM berat yang diakui Komnas HAM. Beberapa pihak termasuk sejarawan kemudian mengkritik hal ini.

Adapun daftar 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah diakui pada 11 Januari 2023 lalu oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi):

  1. Peristiwa 1965-1966
  2. Penembakan Misterius 1982-1985
  3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989
  4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1998-1999
  5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa (Aktivis) 1997-1998
  6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
  7. Peristiwa Trisakti Semanggi I & II 1998-1999
  8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
  9. Peristiwa Simpang KAA di Aceh 1999
  10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
  11. Peristiwa Wamena Papua 2003
  12. Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.*

Laporan oleh: Puspita Candra Dewi