Selasa, 12 Mei 2026
Menu

JPPI Kritik SE Mendikdasmen: Pemerintah Lebih Sayang Karyawan SPPG daripada Guru Honorer

Redaksi
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji | Ist
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengkritik keras Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga Desember 2026.

Menurut Ubaid, kebijakan tersebut terkesan hanya menjadi cara halus pemerintah untuk melepaskan tanggung jawab terhadap guru honorer tanpa solusi pengangkatan yang jelas.

“Pemerintah seolah hanya ingin menggugurkan kewajiban mengurus guru non-ASN di sekolah negeri dengan cara ‘dipecat’ secara halus lewat tenggat waktu Desember mendatang. Ini ironis dan menyakitkan,” ujar Ubaid kepada Forum Keadilan, Selasa, 12/5/2026.

JPPI menilai, terdapat kontras mencolok antara perlakuan pemerintah terhadap guru honorer dengan karyawan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ubaid menyebut, karyawan SPPG memperoleh kesejahteraan dan kepastian kerja lebih baik, sementara guru honorer yang telah lama mengabdi justru menghadapi ketidakpastian nasib.

“Pemerintah lebih rela menggaji mahal pengurus dapur (SPPG) daripada menjamin hidup mereka yang mengurus otak dan masa depan anak bangsa di ruang kelas,” katanya.

JPPI juga menyoroti kondisi guru honorer yang dinilai dipaksa bertahan hidup dengan penghasilan minim hingga harus mencari pekerjaan sampingan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Bagaimana mungkin kualitas pendidikan tercapai jika guru dipaksa mengajar dengan perut lapar?” lanjut Ubaid.

Atas kondisi tersebut, JPPI mendesak pemerintah segera merevisi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dan menggantinya dengan kebijakan yang menjamin kepastian status serta kesejahteraan guru non-ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Selain itu, JPPI meminta pemerintah memprioritaskan pengangkatan guru non-ASN menjadi ASN atau PPPK berdasarkan kebutuhan riil pendidikan nasional.

JPPI juga mendorong adanya standar upah minimum guru nasional agar tidak ada lagi guru honorer yang menerima penghasilan di bawah standar hidup layak.

“Jangan sampai anggaran pendidikan habis untuk menyejahterakan karyawan SPPG, sementara guru yang paling berhak atas anggaran pendidikan justru dibiarkan mati perlahan karena ketidakpastian nasib,” tutup Ubaid.

Sebagai informasi, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengatur penataan guru non-ASN di sekolah negeri dan membatasi penugasan mereka hingga Desember 2026. Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari penyesuaian tenaga pendidik seiring proses rekrutmen ASN dan PPPK di sektor pendidikan.

Namun, aturan itu menuai kritik dari sejumlah kalangan karena dinilai belum disertai kepastian mekanisme pengangkatan maupun perlindungan kesejahteraan bagi guru honorer yang telah lama mengabdi.*

Laporan oleh: Muhammad Reza