Selasa, 24 Juni 2025
Menu

Makelar Perkara MA, Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara

Redaksi
Zarof Ricar saat dibawa ke Kejaksaan Agung, Jumat, 25/10/2024 | Forum Keadilan
Zarof Ricar saat dibawa ke Kejaksaan Agung, Jumat, 25/10/2024 | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar selama 20 tahun penjara. Selain itu, ia dituntut membayar denda sebanyak Rp1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa Zarof terlibat dalam tindak pidana korupsi yakni berupa pemufakatan jahat terkait suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengkondisian sejumlah perkara peradilan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 28/5/2025.

Selain itu, JPU juga menuntut agar Zarof dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Menghukum untuk membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan,” tambahnya.

Dalam surat dakwaan, Zarof didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah besar, yakni Rp915 miliar dan 51 kg emas, yang berasal dari berbagai pihak yang tengah berperkara di tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Meirizka, ibu dari Ronald Tannur, meminta bantuan pengacara Lisa Rachmat untuk menjadi kuasa hukum anaknya yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti.

Lisa menerima permintaan tersebut karena memiliki hubungan dekat dengan Meirizka, mengingat anak mereka pernah bersekolah di tempat yang sama. Dalam upayanya membantu Ronald, Lisa melakukan sejumlah lobi dengan bantuan Zarof Ricar, yang menjembatani komunikasi dengan pihak internal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lisa diduga menjanjikan uang sebesar Rp1 miliar dan SGD308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar) kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Akibatnya, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai ketua, serta dua anggota yakni Mangapul dan Heru Hanindyo, memutus bebas Ronald.

Ketiga hakim tersebut akhirnya dinyatakan bersalah karena menerima suap. Erintuah dan Mangapul dihukum tujuh tahun penjara, sementara Heru dijatuhi hukuman sepuluh tahun. Mereka juga didenda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, Zarof juga didakwa terlibat dalam persekongkolan jahat dengan membantu pemberian suap senilai Rp5 miliar untuk mempengaruhi hasil putusan kasasi yang memperkuat vonis PN Surabaya. Sementara itu, Ronald Tannur yang sebelumnya bebas, kini dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah kasasi dan sedang menjalani hukumannya.

Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi