Kamis, 12 Juni 2025
Menu

Dian Sandi Kembali Diperiksa Polisi, Siapkan Alat Bukti Tambahan

Redaksi
Dian Sandi Utama kader PSI, saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Rabu, 28/5/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Dian Sandi Utama kader PSI, saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Rabu, 28/5/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama kembali dipanggil kepolisian Polda Metro Jaya pada hari ini Rabu, 28/5/2025 untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam kesempatan tersebut, Dian mengatakan bahwa dirinya telah membawa dua buah flashdisk berisi bukti tambahan guna mendukung proses penyelidikan.

“Ada banyak, saya bawa dua flashdisk,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Rabu, 28/5/2025.

Dian menyebut bahwa kehadirannya kali ini kemungkinan besar berkaitan dengan pengembangan materi pemeriksaan sebelumnya. Sebab, pada pemeriksaan awal terdapat 25 poin pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik. Sehingga, kata Dian, pemeriksaan kali ini bisa jadi merupakan lanjutan dari hal tersebut.

“Pertama, saya ingin menambahkan bukti-bukti yang kemarin. Kedua, ini mungkin pemeriksaan pengembangan. Saya juga belum tahu pasti,” ujarnya.

Selain itu, terkait dengan barang bukti yang dibawanya, Dian mengungkapkan, dua flashdisk itu berisi berbagai materi seperti video, foto, hingga tangkapan layar (screenshoot). Dengan demikian, dirinya akan menyerahkan langsung sebagai bentuk antisipasi agar proses hukum berjalan sesuai prosedur tidak terkendala teknis penyerahan bukti.

“Semua saya serahkan dulu. Karena bukti di sini tidak bisa dikirim-kirim, harus dalam bentuk flashdisk baru dan disertai tanda terima,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 350 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang (UU) ITE.

Pihak kepolisian juga telah mengantongi sejumlah barang bukti yang di serahkan oleh Jokwi dan tim kuasa hukumnya saat membuat laporan. Adapun alat bukti tersebut ialah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten media sosial X (Twitter) hingga fotocopy ijazah milik Jokowi.

Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan laporan tersebut. Antara lain, Roy Suryo, Tifauzia atau Dokter Tifa, Michael Sinaga dan Rismon Hasiholan Sianipar.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah