Dewan Pers: Pencabutan Opini di Detik.com Merupakan Hak Penulis, Bukan Permintaan Kami

FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah meminta redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini yang sempat dipublikasikan pada Kamis, 22/5/2025 lalu.
Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, Dewan Pers masih memverifikasi laporan yang diterima dari penulis opini tersebut.
“Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, maupun permintaan kepada redaksi Detik.com terkait pencabutan artikel. Namun, kami telah menerima laporan dari penulis dan sedang mempelajarinya,” ujar Komarudin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24/5.
Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Terkait penghapusan artikel atas permintaan penulis, Komarudin menilai hal tersebut merupakan hak yang sah dan perlu dihormati oleh redaksi media.
“Ini sama halnya dengan permintaan pencabutan pendapat dari narasumber yang diwawancarai oleh media,” katanya.
Lebih lanjut, Dewan Pers mengimbau seluruh pihak untuk menghargai ruang berekspresi dan berpendapat dalam merespons kebijakan penyelenggaraan negara.
Komarudin juga mengingatkan agar semua pihak menghindari penggunaan kekerasan serta tindakan main hakim sendiri.
Sebelumnta, Media nasional, Detik.com, menghapus artikel berjudul ‘Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?’ yang diterbitkan pada Kamis, 22/5. Redaksi Detik.com menghapus tulisan di rubrik kolom itu yang dengan alasan melindungi keselamatan penulis, YF, yang mengaku mendapatkan intimidasi setelah tulisannya terbit.
Berdasarkan informasi yang beredar, YF diserempet dua kali oleh pengendara bermotor yang mencurigakan pada hari Kamis, setelah artikel diterbitkan. Peristiwa pertama terjadi setelah penulis mengantar anak ke sekolah. Ia diserempet dan didorong hingga terjatuh oleh dua orang berhelm full face. Siangnya, kejadian serupa terulang dengan pelaku dan motor berbeda, yang menyebabkan ia kembali terjatuh.
Karena merasa takut dan terancam, penulis artikel meminta tulisannya dihapus. Namun, permintaan tersebut ditolak redaksi Detik.com karena prosedur penghapusan artikel opini memerlukan rekomendasi Dewan Pers.
Redaksi Detik.com menyarankan agar ia terlebih dahulu mengadu ke Dewan Pers. Penulis opini itu pun kemudian mendatangi kantor Dewan Pers, namun belum ada surat resmi atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers hingga saat ini.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi