Dewan Pers Kecam Intimidasi Terhadap Penulis Opini di Detik.com

FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini yang sempat dimuat di Detik.com.
Ia menegaskan pentingnya menjaga ruang demokrasi dan melindungi kebebasan berpendapat, khususnya suara kritis dari warga, termasuk kalangan mahasiswa.
“Dewan Pers mendesak semua pihak untuk menghormati dan menjaga ruang demokrasi serta melindungi suara-suara kritis di masyarakat,” ujar Komarudin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24/5/2025.
Menanggapi penghapusan artikel opini tersebut, Dewan Pers menilai bahwa tindakan redaksi atas permintaan penulis merupakan hak yang sah dan perlu dihormati.
Komarudin menyamakan hal itu dengan hak narasumber untuk menarik pernyataannya dalam sebuah wawancara.
Lebih lanjut, Dewan Pers mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghargai ruang berekspresi dan berpendapat, terutama dalam menyikapi kebijakan penyelenggaraan negara.
“Kami juga menyerukan agar semua pihak menghindari penggunaan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri,” ucapnya.
Sebelumnta, Media nasional, Detik.com, menghapus artikel berjudul ‘Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?’ yang diterbitkan pada Kamis, 22/5. Redaksi Detik.com menghapus tulisan di rubrik kolom itu yang dengan alasan melindungi keselamatan penulis, YF, yang mengaku mendapatkan intimidasi setelah tulisannya terbit.
Berdasarkan informasi yang beredar, YF diserempet dua kali oleh pengendara bermotor yang mencurigakan pada hari Kamis, setelah artikel diterbitkan. Peristiwa pertama terjadi setelah penulis mengantar anak ke sekolah. Ia diserempet dan didorong hingga terjatuh oleh dua orang berhelm full face. Siangnya, kejadian serupa terulang dengan pelaku dan motor berbeda, yang menyebabkan ia kembali terjatuh.
Karena merasa takut dan terancam, penulis artikel meminta tulisannya dihapus. Namun, permintaan tersebut ditolak redaksi Detik.com karena prosedur penghapusan artikel opini memerlukan rekomendasi Dewan Pers.
Redaksi Detik.com menyarankan agar ia terlebih dahulu mengadu ke Dewan Pers. Penulis opini itu pun kemudian mendatangi kantor Dewan Pers, namun belum ada surat resmi atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers hingga saat ini.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi