Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Sindir Hakim Korupsi, Ketua MA: Kalau Tidak Takut Tuhan, Minimal Takut Wartawan

Redaksi
Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat memberikan pembekalan terhadap hakim di wilayah peradilan Jakarta di Gedung Mahkamah Agung, Jumat, 23/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat memberikan pembekalan terhadap hakim di wilayah peradilan Jakarta di Gedung Mahkamah Agung, Jumat, 23/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyindir para hakim yang melakukan praktik Judicial Corruption atau korupsi di lingkungan peradilan. Menurutnya, apabila para hakim tidak takut kepada Tuhan, maka setidaknya harus takut dengan wartawan.

Hal itu ia sampaikan dalam agenda Pembekalan Administrasi dan Teknis Yudisial bagi Ketua, Wakil Ketua, Hakim Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama di Lingkungan Peradilan Umum wilayah Jakarta di Gedung MA.

Mulanya, ia menyindir hakim dengan gaji sebanyak Rp23 juta namun menggunakan barang-barang mewah seperti Louis Vuitton (LV) ataupun memakai mobil Porche.

“Orang melihat gajinya segitu, pakai LV. LV berapa? Arlojinya Rp1 miliar, kok enggak malu?” sindir Sunarto di hadapan para hakim.

Sunarto kembali menyindir apabila para hakim tidak takut dengan Tuhan, maka setidaknya seharusnya malu jika dirinya difoto wartawan.

“Ya, kalau enggak malu, apa tidak takut sama Tuhan? Minimal takut sama wartawan. Difoto arlojinya Rp 1miliar, apa tidak malu saudara-saudara?” tambahnya.

Ia pun lantas mengajak para hakim untuk menyelesaikan persoalan Judicial Corruption yang menjadi tantangan di peradilan saat ini.

“Untuk itu sekali lagi, mari kita cegah Judicial Corruption. Kita tidak usah memikirkan aparat penegak hukum. Bukan urusan kita. Yang penting diri kita, teman kita, teman sekerja, kolega-kolega kita yang ada di kantor. Selamatkan bapak itu sekarang,” katanya.

Untuk diketahui, beberapa ketua hingga hakim di lingkungan peradilan tengah tersandung persoalan hukum. Mulai dari tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, ada juga eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono yang terjerat dalam kasus tersebut.

Kasus ini bertambah ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap sejumlah hakim Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan wilayah Jakarta yakni Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto di kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Adapun Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta juga menjadi tersangka di kasus tersebut.*

Laporan Syahrul Baihaqi