Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Ketua MA Tegaskan Hakim Harus Pilih Jalan Kemaslahatan, Bukan Maksiat dan Korupsi

Redaksi
Ketua Mahkamah Agung Sunarto (kedua dari kanan) | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Ketua Mahkamah Agung Sunarto (kedua dari kanan) | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto memberikan pesan tegas kepada para hakim untuk senantiasa menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi di dunia peradilan. Ia menegaskan bahwa hakim tidak boleh hidup dalam kemunafikan dan kemaksiatan.

Hal itu ia sampaikan dalam agenda Pembekalan Administrasi dan Teknis Yudisial bagi Ketua, Wakil Ketua, Hakim Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama di Lingkungan Peradilan Umum wilayah Jakarta di Gedung MA.

“Saudara bisa memilih hidup dengan maksiat dan kezaliman atau memilih jalur kemaslahatan dan kebaikan. Tapi kalau saudara memilih jabatan hakim, maka pilihlah jalur kemaslahatan dan kebaikan,” kata Sunarto, Jumat, 23/5/2025.

Ia mengingatkan bahwa konsekuensi bagi hakim yang melanggar etika dan hukum sangat jelas.

“Kalau saudara tidak memilih itu (kemaslahatan), pilihannya dua, disanksi oleh MA atau ditindak oleh penegak hukum. Pilihannya itu,” ujarnya dengan nada serius.

Sunarto juga mengakui bahwa masih ada praktik korupsi di lingkungan peradilan yang berdampak langsung pada turunnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Kita menyadari public trust itu terganggu karena masih terjadi Judicial Corruption, terutama dilakukan oleh sebagian hakim. Korupsi itu hanya dilakukan sebagian orang, sebagian aparat penegak hukum kita. Tidak semuanya,” jelasnya.

Sunarto menyebut bahwa MA telah melakukan pemetaan (profiling) terhadap para hakim bekerja sama dengan berbagai institusi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Yudisial, Ombudsman, serta organisasi profesi seperti advokat, jaksa, dan polisi.

“Yang melaporkan bapak ibu sekalian itu juga rekan-rekan penegak hukum, karena kelakuan saudara bisa terbaca di persidangan,” tegas Sunarto.

Untuk diketahui, beberapa ketua hingga hakim di lingkungan peradilan tengah tersandung persoalan hukum. Mulai dari tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, ada juga eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono yang terjerat dalam kasus tersebut.

Kasus ini bertambah ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap sejumlah hakim Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan wilayah Jakarta yakni Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto di kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Adapun Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta juga menjadi tersangka di kasus tersebut.*

Laporan Syahrul Baihaqi