Saeful Mengaku Ditugasi Hasto Bujuk Riezky Aprilia Mundur Caleg DPR Terpilih Digantikan Harun Masiku

FORUM KEADILAN – Eks Kader PDIP, Saeful Bahri mengaku ditugasi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk membujuk Riezky Aprilia untuk mundur sebagai Anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Hal ini dilakukan demi menjalankan keputusan partai untuk menggantinya dengan Harun Masiku.
Adapun Riezky Aprilia merupakan caleg terpilih menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal pada Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Kesaksian tersebut disampaikan Saeful saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan PAW Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya menanyakan bagaimana pertemuan Saeful dengan Riezky di Singapura terjadi. Saeful menjawab, bahwa Donny Tri Istiqomah yang memintanya untuk menemui Riezky secara langsung.
Jaksa lantas menanyakan tugas apa yang diberikan Donny kepadanya untuk menemui Riezky di Singapura.
“Dikasih misi supaya Riezky mau mundur dari kontestasi,” ucap Saeful di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 22/5/2025.
Pada 25 September 2019, Saeful mengaku pergi ke Singapura untuk menemui Riezky dan memintanya untuk mundur sebagai kader PDIP terpilih pada dapil Sumsel 1.
“Saya ceritakan kronologis, kondisi, bahwa ada satu hal, saya lihat di partai ini ada istilah tegak lurus terhadap keputusan. DPP sudah putuskan ini. Siapapun yang diputuskan, sebagai kader punya kewajiban untuk menjalankan. Jadi salah satu cara terbaik supaya ini kondusif, ya diminta mundur,” jelas Saeful.
Namun, menurut Saeful, meski telah dibujuk, Riezky tidak mau mundur sebelum bertemu langsung dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Bahkan, dalam pertemuan tersebut, Riezky sampai menangis saat diminta mundur sebagai anggota DPR RI terpilih.
“Intinya itu, saya lobi secara baik-baik supaya dia punya kesadaran bahwa keputusan partai itu lebih tinggi dibanding kepentingan dirinya. Saya tuntut dia untuk melaksanakan moral dia sebagai kader,” katanya.
Jaksa lantas menanyakan bagaimana respon dari Riezky setelah mendengar penjelasan tersebut.
“Dia nggak mau. Dia bilang, oke lah kalau keputusan partai, satu saya minta Ibu Mega langsung yang minta, baru saya mundur,” ucap Saeful.
Bujukan Saeful tak membuahkan hasil. Ia pun melaporkan hasil pertemuan itu ke Donny.
Saeful mengaku juga telah melapor kepada Hasto terkait tugasnya di Singapura untuk membujuk Riezky. Namun, ia mengaku lupa bagaimana respons Hasto kala itu.
“Saya awal keberangkatan sudah lapor (ke Hasto). Saya mau ke Singapura, kemudian ke Riezky, ke Donny, ke Harun,” jawab Saeful.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua ia dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi