Saeful Bahri: Sumber Dana Suap PAW dari Harun Masiku

FORUM KEADILAN – Eks Kader PDIP, Saeful Bahri mengakui bahwa dana uang suap pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) sebanyak Rp 1,250,000,000 (miliar) bersumber dari Harun Masiku.
Hal itu ia sampaikan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Mulanya, Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saeful Bahri sebagaimana putusan sidang pada 2020 lalu.
Ia mempertanyakan isi BAP Saeful yang menyebut adanya dua kali penyerahan uang senilai Rp1,25 miliar oleh Harun secara bertahap, yakni sebesar Rp400 juta pada 16 Desember 2019 yang dibenarkan oleh Saeful.
“Artinya, sumber dana Rp400 juta tersebut dari Harun Masiku betul ya?” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 22/5/2025.
“Betul,” jawabnya singkat.
Lebih lanjut, Ronny mengutip BAP Saeful yang menegaskan bahwa sumber uang PAW sebesar Rp 1, 250 miliar berasal dari Harun Masiku
Dalam BAP tersebut, Ronny mengungkapkan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan operasional dalam proses PAW dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.
Di sisi lain, ia juga menyoroti BAP Saeful Bahri yang menyatakan dirinya berpura-pura menelepon Sekjen PDIP dengan maksud agar seolah-olah ada perintah langsung. Sehingga, hal ini membuat Eks Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina bersedia membantu pengurusan PAW Harun Masiku.
“Ya memang waktu itu kan ada, waktu saya ajak Donny ke rumah aspirasi itu ketemu Pak Hasto,” kata Saeful.
Ia lantas menanyakan apakah dalam pertemuan tersebut terdapat pembicaraan mengenai dana atau uang dalam pertemuan dengan Hasto Kristiyanto di rumah Aspirasi.
“Tidak,” jawab Saeful Bahri.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua ia dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi