Saeful Bahri Mengaku Rekayasa Cerita Dana Talangan dari Hasto untuk PAW Harun Masiku

FORUM KEADILAN – Eks kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri, mengakui bahwa kesaksiannya terkait dana talangan sebesar Rp400 juta dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto hanyalah kebohongan yang ia ciptakan untuk meyakinkan istrinya.
Hal itu ia sampaikan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Mulanya, Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyinggung soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 11 Februari 2020 soal percakapan antara dirinya dengan istrinya pada 13 Desember 2019.
Namun saat dikonfirmasi ulang, Saeful menyatakan bahwa narasi soal dana talangan itu hanyalah skenario yang ia karang agar istrinya tidak curiga karena ia pulang terlambat.
“Bahwa maksud ucapan ‘dananya ditalangin Pak Hasto’ akhirnya adalah hanyalah ucapan skenario saya untuk meyakinkan istri saya karena saya pulang terlambat,” ujar Saeful dalam pemeriksaan yang dibacakan oleh Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 22/5/2025.
“Betul,” jawab Saeful singkat.
Dalam BAP tersebut, Saeful mengaku bahwa kebohongan itu ia ciptakan agar istrinya tidak khawatir karena dirinya terlambat untuk pulang ke rumah.
“Yang selanjutnya, bahwa maksud ucapan saya hari Senin biar bayar satu setengah juga merupakan skenario saya untuk meyakinkan istri saya karena saya pulang terlambat,” kata Maqdir menirukan kembali pernyataan Saeful.
Maqdir menegaskan adanya ketidakkonsistenan antara pernyataan Saeful di persidangan dan dalam BAP Saeful.
“Nah, makanya ini kenapa saya tanya, karena tadi saudara mengatakan bahwa dana itu talangan, yang kalau saya tidak salah menangkap tadi, Rp400 juta itu atau sebagian dari itu adalah talangan dari Pak Hasto. Tetapi ternyata di sini saudara katakan ini bohong. Saudara membohongi istri saudara. Betul seperti itu ya?” tanya Maqdir.
“Iya, betul,” jawabnya singkat.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua ia dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi