Kesaksian Saeful: Otak Dibalik Suap PAW Harun Masiku ialah Dirinya dan Donny Istiqomah

FORUM KEADILAN – Eks Kader PDIP, Saeful Bahri mengakui bahwa dirinya dan Donny Tri Istiqomah yang menjadi otak dibalik skenario kasus suap pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Harun Masiku.
Hal itu ia sampaikan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus suap dan perintangan penyidikan PAW Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Mulanya, Kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah menyoroti kesaksian Saeful soal arahan dari Sekjen PDIP yang bersifat ‘umum’.
“Sisanya bapak bilang ‘saya create sendiri, salah saya karena saya menyuap dan hal itu sudah saya pertanggung jawabkan’ tadi bapak bilang itu benar ya?” kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 22/5/2025.
“Betul,” jawabnya singkat.
Ia kembali memastikan bahwa kesaksian tersebut merupakan pengakuan dari Saeful, yang dibenarkan olehnya.
Febri lantas mempertanyakan konteks ‘create‘ (membuat) yang dimaksudkan tersebut. Saeful mengaku bahwa ‘create‘ tersebut soal skenario suap yang ia buat dengan Donny.
“Jadi begini, saya di sini tidak sendiri, saya itu berdua sama Donny. Dan dari culture saya dengan Donny, sama para senior di mulai dari organisasi ektra kampus semua perintah cukup kondisikan,” jawabnya.
Lebih lanjut, Febri menanyakan soal apakah ada perintah Hasto di balik skenario menyuap KPU dalam upaya memuluskan Harun Masiku ke parlemen.
“Ya tadi saya sampaikan kan, tidak ada,” kata Saeful.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua ia dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi