Eks Kader PDIP Ungkap Foto Harun Masiku di MA Bersama Hasto dan Djan Faridz

Dalam foto yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp, tampak Harun Masiku bersama dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Djan Farids berada di Gedung MA.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan soal fatwa MA atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Saeful menyebut bahwa dirinya mendapat informasi dari Harun.
“Iya, Pak Harun juga menginfokan. karena gini, waktu itu kita menunggu barang (fatwa) ini, menunggu fatwa ini untuk kita eksekusi di KPU. Maka saya tanya kepada Donny (Tri Istiqomah) dan saya tanya ke Pak Harun dan Pak Harun juga menginfokan bahwa fatwa itu sudah turun,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 22/5/2025.
Jaksa lantas kembali menanyakan apakah foto tersebut dikirimkan dari Harun Masiku dan siapa saja yang berada dalam foto tersebut.
“Saat itu sesuai dengan capture-an screenshoot di BAP saya ada, di situ ada Pak Hasto, Pak Harun sama Djan Faridz, itu dia bilang dia lagi di MA,” katanya.
Saeful mengaku bahwa fatwa MA tersebut sudah diserahkan ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Dari situ lah saya tahu fatwa sudah, saya kejar Donny, mana barangnya,” katanya.
Untuk diketahui, fatwa MA tersebut merupakan sebuah lampu hijau bagi Harun Masiku. Dengan fatwa tersebut, seluruh suara milik Alm. Nazaruddin Kiemas yang juga merupakan caleg terpilih pada Dapil Sumsel I dapat diberikan ke Harun Masiku.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua ia dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.*