Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2014-2023, Iwan Lukminto.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejagung, Febrie Adriansyah mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu, 21/5/2025.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan bahwa Iwan telah dibawa ke Gedung Korps Adhyaksa untuk diperiksa lebih lanjut.
“Yang bersangkutan diamankan tadi malam di Solo dan dibawa ke Kejagung, saat ini sedang diperiksa sebagai saksi,” kata Harli di Kantor Kejagung
Adapun penangkapan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi berupa pemberian kredit bank di Sritex
“Terkait dengan pemberian kredit dari beberapa bank, kalau kita lihat nilainya sekitar hampir Rp 3,6 T,” katanya.
Harli menyebut bahwa Dirut PT Sritex menerima pencairan kredit di berbagai bank, termasuk bank swasta. Adapun rincian 4 bank tersebut, 3 di antaranya ialah bank daerah dan satunya bank nasional.
“Tetapi yg kita tangani kalau tidak salah ada 4 bank yg memberikan berupa pinjaman kredit kepada, pemberian kredit kepada perusahaan ini,” katanya.
Saat ini, Iwan masih dalam proses pemeriksaan. Harli menegaskan status Iwan masih bukan tersangka dalam perkara ini.
“Makanya saat ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.*
Laporan Syahrul Baihaqi