Partai Buruh Sebut PHK Massal PT Sritex Ilegal

FORUM KEADILAN – PHK massal terhadap ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akibat kepailitan perusahaan dinyatakan ilegal dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menganggap, PHK tersebut tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta mekanisme yang seharusnya dilakukan.
Menurut Said Iqbal, PHK tersebut cacat hukum karena tidak melalui perundingan antara serikat pekerja dan manajemen, serta tidak dilanjutkan bersama Dinas Tenaga Kerja. Buruh justru diminta secara individu untuk mendaftarkan PHK mereka, yang diduga disertai intimidasi tanpa kejelasan hak-hak yang akan diterima.
“Siapa yang menjamin pembayaran pesangon? Apakah perusahaan atau kurator? Dan apakah uangnya ada?” ujar Said Iqbal, dalam keterangannya, Minggu, 2/3/2025.
Selain itu, buruh tidak diberi kesempatan menolak PHK melalui proses mediasi jika tidak sepakat dengan hak-haknya. Sebaliknya, justru diajak menyanyi-nyanyi dalam suasana haru.
Said Iqbal memandang hal tersebut sebagai drama untuk menutupi ketidakpastian nasib buruh.
Partai Buruh menganggap negara telah gagal melindungi pekerja. Dalam kasus ini Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan disebut absen, dan Dinas Tenaga Kerja dinilai tidak menjalankan peran mediasi sebagaimana mestinya.
“Satu kasus Sritex saja tidak bisa diurus, bagaimana mau menyelamatkan industri nasional?” ujarnya.
Partai Buruh mendesak Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan dicopot dari jabatannya. Sebab, PHK massal ini berdampak luas, tidak hanya kepada pekerja Sritex, tetapi juga anak perusahaan serta ekosistem rantai pasok yang mencakup pemasok bahan baku, transportasi, hingga penyedia makanan.
Said Iqbal juga mempertanyakan kemungkinan adanya permainan di balik kebangkrutan perusahaan, termasuk kemungkinan penjualan aset di bawah harga pasar atau pembentukan perusahaan baru oleh pimpinan Sritex.
“Apakah ada oknum pemerintah dan pengusaha yang bermain? Kami menduga ada skenario untuk membeli Sritex dengan harga murah,” ungkapnya.
Menanggapi situasi ini, Partai Buruh dan KSPI akan mengambil sejumlah langkah strategis. Pertama, membuka posko advokasi, bagi buruh Sritex untuk memperjuangkan hak pesangon, THR, dan hak-hak lainnya.
“Kedua, mengajukan gugatan warna negara terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Ketenagakerjaan beserta wakilnya, Menteri Investasi, serta pimpinan PT Sritex di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya.
Ketiga, menggelar aksi nasional di Istana Negara, Kementerian Ketenagakerjaan, serta aksi serentak di berbagai kota, termasuk Semarang pada 5 Maret 2025.
Keempat, membentuk satgas Sritex yang bertugas menjaga aset perusahaan agar tidak dijual sembarangan dan memastikan hak buruh tetap diperjuangkan.
“Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, tetapi bentuk perjuangan untuk menegakkan keadilan bagi buruh. Negara tidak boleh lepas tangan,” tegasnya.*
Laporan Novia Suhari