MA Belum Terima Usulan Sanksi KY terhadap Hakim Kasasi Ronald Tannur

FORUM KEADILAN – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menyebut bahwa lembaganya belum menerima usulan Komisi Yudisial (KY) soal pemberian sanksi terhadap salah satu Hakim Agung yang mengadili perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
“Setau saya belum ada (usulan pemberian sanksi dari KY),” kata Yanto saat dihubungi Selasa, 20/5/2025.
Ia bahkan mengaku bahwa dirinya belum mengetahui adanya rekomendasi pemberian sanksi dari Lembaga Pengawas Hakim tersebut.
“Saya malah belum tau mas, Hakim Agung nya siapa ya?” tambahnya.
Untuk diketahui, Komisi Yudisial mengusulkan pemberian sanksi kepada salah satu Hakim Agung yang mengadili kasasi pada perkara pemberian vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ke Mahkamah Agung (MA). Adapun Hakim Agung tersebut diduga ialah Soesilo, selaku Ketua Majelis Kasasi pada perkara tersebut.
Meski begitu, Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata enggan mengungkap nama hakim serta jenis sanksi yang diusulkan kepada publik. Ia memastikan bahwa usulan sanksi tersebut telah disampaikan kepada MA untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga tersebut.
“Karena ini bersifat etis, maka tidak etislah kami menyampaikan ke publik. Kecuali mungkin jika nanti diproses dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang digelar dalam forum sidang terbuka. Kalau itu bisa diungkap ke publik,” jelasnya.
Sebagai informasi, Soesilo merupakan ketua majelis kasasi dalam perkara Ronald Tannur. Dirinya menjadi satu-satunya hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam kasasi Ronald Tannur.
Dalam pertimbangannya, ia menyebut bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali terdapat dua alat bukti yang sah yang dapat menunjukkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana.
“Ketua Majelis Hakim Agung dalam perkara a quo berpendapat belum ditemukan dua alat bukti yang sah yang dapat memberikan keyakinan sehingga dalam hal ini tidak mempunyai keyakinan mengenai adanya suatu tindak pidana dan Terdakwa sebagai pelakunya,” katanya dalam salinan putusan Kasasi Nomor 1466/K/Pid/2024.
Dengan begitu, kata dia, apabila surat dakwaan Penuntut Umum dihubungkan dengan alat bukti di persidangan, maka ia menyimpulkan bahwa terdakwa tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam melakukan tindak pidana.
“Sehingga Putusan judex facti (PN Surabaya) yang membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum sudah tepat,” ucapnya.
Meski begitu, pada konferensi pers sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran KEPPH pada Majelis Kasasi saat memutus perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Dalam putusan kasasi Ronald Tannur, MA membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke Ronald Tannur atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera.
“Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Senin, 18/11/24.*
Laporan Syahrul Baihaqi