Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Projo Buka Suara Usai Nama Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Kasus Judol

Redaksi
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis, 10/4/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis, 10/4/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Nama Budi Arie Setiadi disebut beberapa kali dalam dakwaan kasus judi online (judol) yang terjadi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini telah berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Organisasi relawan Pro Jokowi (Projo) kemudian menanggapi terkait hal ini. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Projo Handoko membantah terkait Budi Arie yang disebut-sebut melindungi beberapa website judol. Ia menilai bahwa nama Budi Arie yang disebut dalam dakwaan tersebut adalah hanya untuk membentuk framing negatif untuknya.

“Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP Projo, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online,” tutur Handoko lewat keterangannya, Minggu, 18/5/2025.

Handoko menyebut bahwa pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada yang menafsirkan Budi Arie menerima uang dari website judol dengan gantinya, website tersebut tidak diblokir. Ia memandang bahwa kesalahan penafsiran itu dibentuk untuk membuat framing negatif terhadap Budi Arie.

“Dalam surat dakwaan yang ditulis di media massa jelas disebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa. Surat dakwaan menyebut para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie,” ungkap Handoko.

“Dakwaa JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahun soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan,” sambung Handoko.

Diketahui, nama Budi Arie Setiadi beberapa kali disebut oleh JPU terkait pengamanan website judol di Kominfo. Kala itu, Budi Arie masih menjabat sebagai Menteri Kominfo. Kini ia menjabat sebagai Menteri Koperasi.

Namanya beberapa kali disebut dalam dakwaan JPU yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 14/5. Dalam sidang ini, Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus dihadirkan sebagai terdakwa.

Mereka dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*