Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Ketua Kadin Cilegon Ditetapkan Jadi Tersangka Buntut Kasus Dugaan Pemalakan Jatah Proyek Rp5 T

Redaksi
Ketua Kadin Cilegon Ditetapkan Jadi Tersangka Buntut Kasus Dugaan Pemalakan Jatah Proyek Rp5 T | Ist
Ketua Kadin Cilegon Ditetapkan Jadi Tersangka Buntut Kasus Dugaan Pemalakan Jatah Proyek Rp5 T | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polda Banten menetapkan Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, sebagai tersangka dugaan pemerasan jatah proyek sebesar Rp5 triliun tanpa lelang dan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” demikian keterangan Polda Banten.

Polisi juga menetapkan Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri Ismatullah dan Ketua HSNI Rufaji Jahuri sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan usai pemeriksaan, Muh Salim disebut berperan menggerakkan dan mengajak orang untuk melakukan dugaan aksi pemerasan tersebut di PT China Chengda Engineering.

“Muh Salim dan Ismatullah bertemu dengan PT Total (perwakilan PT. Chengda) dan memaksa meminta proyek,” tulis keterangan Polda Banten.

Ketika mendatangi pihak perusahaan itu, Ismatullah disebut menggebrak meja saat meminta proyek tanpa lelang, sementara Rufaji berperan mengancam akan menghentikan proyek jika pihaknya tidak dilibatkan oleh PT China Chengda Engineering.

Diketahui, beberapa barang bukti yang juga disita antara lain tangkapan layar ajak Ketua Kadin Cilegon ke para saksi untuk mendatangi lokasi proyek PT China Chengda Engineering, satu lembar surat dari Kadin ke PT China Chengda, hingga notulen pertemuan tertanggal 8 dan 22 April 2025.

Diberitakan, video Kadin Cilegon diduga meminta jatah proyek dalam investasi tersebut.

“Tanpa ada lelang! Porsinya harus jelas, tanpa ada lelang Rp5 triliun untuk Kadin,” ucapnya dengan nada tinggi.*