Rabu, 25 Juni 2025
Menu

Hasyim Asy’ari Pastikan Surat PDI Perjuangan ke KPU Resmi dari Partai, Bukan Atas Nama Hasto

Redaksi
Eks Ketua KPK Hasyim Asy’ari saat dihadirkan sebagai saksi di kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 16/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Ketua KPK Hasyim Asy’ari saat dihadirkan sebagai saksi di kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 16/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan, seluruh korespondensi dan tindakan hukum yang berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan kepada KPU dilakukan oleh partai, bukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto secara pribadi.

Hal itu disampaikan Hasyim saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, saat dirinya dihadirkan sebagai saksi di kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

“Hubungan hukum KPU ini dengan partai politik, jadi kalau ada surat bertanda tangan itu disebut sebagai pimpinan partai politik. Dalam hal ini yang kami terima, apakah usulan nama-nama calon dan seterusnya, semua atas nama DPP PDI Perjuangan. Suratnya pun menggunakan kop resmi partai,” kata Hasyim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 16/5/2025.

Setelahnya, Patra menanyakan secara spesifik soal pengajuan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 54 ayat 5 huruf K Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 apakah dilakukan atas nama Hasto atau DPP PDI Perjuangan.

“DPP PDI Perjuangan,” jawab Hasyim singkat.

Hasyim mengatakan bahwa hal serupa juga berlaku dalam surat bertanggal 5 Agustus 2019 terkait pelaksanaan putusan MA Nomor 57 P/PUU-XVII/2019, yang meminta perolehan suara calon legislatif yang telah meninggal dunia atas nama Nazaruddin Kiemas dialihkan.

Surat tersebut, menurut Hasyim, juga dikirim oleh DPP PDI Perjuangan. Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa seluruh surat balasan dari KPU ditujukan kepada DPP PDI Perjuangan, bukan secara pribadi kepada Hasto Kristiyanto.

“Jadi, perbuatan hukum pengajuan uji materi ke MA, permohonan fatwa, hingga surat permohonan kepada KPU, sepengetahuan saya, semua dilakukan atas nama DPP PDIP,” katanya.

Namun, ketika ditanya apakah ada kaitan langsung Hasto sebagai individu, Hasyim enggan memberikan penilaian lebih jauh.

“Saya cukup menjawab bahwa yang berkirim surat adalah DPP PDI Perjuangan, dan KPU merespons kepada DPP PDIP,” katanya.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan Syahrul Baihaqi