Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Tiga Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma Lestari Ditahan

Redaksi
Ilustrasi di dalam penjara | Ist
Ilustrasi di dalam penjara | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Aulia Risma Lestari ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, pada Kamis, 15/5/2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Candra Saptaji menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing dokter senior PPDS Undip Semarang, ZYA; Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang, TEN; dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip, SM.

Penuntut umum langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhadap ketiga tersangka tersebut.

“Ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan dan Rutan Semarang,” katanya.

Candra mengatakan Penuntut Umum mempunyai alasan subjektif maupun objektif menahan para tersangka yang selama penyidikan tidak dilakukan penahanan.

Ancaman pidana di atas lima tahun, lanjutnya, menjadi alasan dilakukan penahanan. Lalu, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan. Dilimpahkan juga barang bukti berupa 19 telepon seluler serta uang tunai Rp97 juta.

“19 telepon seluler ini antara lain milik tersangka, korban, dan para saksi,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Aulia Risma Lestari, Mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di kamar kosnya Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jabar).

Kematian korban ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.*