Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Kasus Suap DPD RI Mandek, Dumas KPK Resmi Dilaporken ke Dewas

Redaksi
Mantan Staf Ahli Senator DPD RI Asal Sulawesi Tengah Rafiq Al Amri, M Fithrat Irfan di Forum Keadilan, Sabtu, 8/2/2025 I Dok. Forum Keadilan
Mantan Staf Ahli Senator DPD RI Asal Sulawesi Tengah Rafiq Al Amri, M Fithrat Irfan di Forum Keadilan, Sabtu, 8/2/2025 I Dok. Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Staf Ahli Senator DPD RI Asal Sulawesi Tengah Rafiq Al Amri, M Fithrat Irfan, mendatangi Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk melaporkan pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada Kamis, 8/5/2025.

Irfan menilai, Dumas KPK lamban dalam menangani kasus suap DPD RI dalam pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI. Padahal, Irfan sudah menyerahkan banyak bukti yang mempertegas proses terjadinya suap itu.

Selain ada dugaan kuat penggelapan dalam jabatan, terdapa juga dugaan penyalahgunaan gelar akademik menggunakan staf fiktif yang dilakukan oleh mantan bosnya. Irfan menduga ada pihak-pihak yang sengaja menghambat dan memperlambat proses aduan ini untuk naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Padahal menurutnya, bukti yang diberikan sudah jelas.

Irfan pun berharap, KPK dapat konsisten pada integritasnya memberantas korupsi dan suap tanpa tebang pilih.

“Apakah Asta Cita Nomor 7 Presiden Prabowo Subianto dalam peran KPK RI hanya jargon saja?” ungkap Irfan.

Dalam suratnya ke Dewas KPK, Irfan menyebutkan banyak kejanggalan yang dilakukan pihak Dumas dalam memproses aduannya. Menurut Irfan, ia hanya diberi janji normatif tanpa adanya tindakan nyata.

“Sampai hari ini terlapor belum diperiksa. Apakah terlapor kebal hukum? Atau memang benar banyak pihak-pihak berpengaruh yang ingin kasus ini terbungkam karena melibatkan banyak senator yang menerima suap?” tegasnya.

“Yang pastinya begini, kalau terduga mantan bos saya terbukti menerima suap pasti penerima suap akan diusut. Dan semua yang menerima selain mantan bos saya juga akan terkena imbasnya,” lanjut dia.

Ia menuturkan, integritas dan nama baik KPK RI dipertaruhkan saat menangani kasus ini. Apalagi, tambahnya, laporan aduan masyarakat dengan Nomor Informasi Aduan 2024-A-04296 yang dilaporkan pada tanggal 6 Desember 2024 itu menjadi viral di Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024 yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2024.

Di samping itu, laporan ini juga hampir bersamaan dengan terpilihnya Ketua KPK baru, Setyo Budiyanto. Laporan ini menjadi salah satu kasus korupsi yang masuk pada 100 hari kerja pimpinan KPK baru.

Irfan berharap masalah ini bisa menjadi prestasi baru serta penguatan bagi KPK dengan pimpinan barunya.

“Ini salah satu langkah anak bangsa yang ikut andil peran serta dalam mendukung pemerintahan yang bersih di parlemen DPD RI,” kata Irfan.

Dengan demikian, Irfan mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak media mainstream nasional maupun lokal yang hingga kini masih konsisten mengawal kasus suap DPD RI ini. Ia juga meminta mahasiswa dan masyarakat luas untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk partisipasi publik demi memerangi korupsi bersama-sama.*