MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilbup Barito Utara Karena Politik Uang

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifkasi seluruh pasangan calon (paslon) dalam pemilihan bupati (pilbup) di Barito Utara karena terdapat indikasi adanya praktik money politic atau politik uang. Mahkamah lantas meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan kembali pemilihan suara ulang (PSU) pada daerah tersebut.
Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan pilbup Nomor 2, yakni Gorgo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Dalam petitumnya, Ketua MK Suhartoyo mengabulkan sebagian permohonan mereka.
“Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Rabu, 14/5/2025.
Meskipun petitum mereka dikabulkan, Mahkamah juga mendiskualifikasi mereka dalam kontestasi pilbup di Barito Utara dan juga paslon Nomor urut 02, yakni Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebut bahwa MK menemukan fakta soal adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 (juta) untuk satu pemilih.
Mahkamah juga menemukan adanya indikasi pembelian suara pemilih untuk memenangkan Paslon Nomor urut 01 dengan angka Rp6,5 juta untuk satu pemilih dan disertai imingan janji untuk diberangkatkan umroh.
Bahkan, salah satu saksi yang dihadirkan yaitu Santi Parida Dewi, menyebut bahwa dirinya menerima uang sebanyak Rp64 juta untuk satu keluarga. Selain itu, saksi Edy Rakhman juga mengaku telah menerima uang sebanyak Rp19.500.000 untuk satu keluarga.
“Terhadap fakta hukum demikian, menurut Mahkamah, praktik money politics yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru memiliki dampak yang sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU masing-masing pihak,” kata Guntur.
Dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, baik pemohon maupun pihak terkait mendalilkan terdapat puluhan nama-nama yang melihat ataupun mendapatkan informasi soal adanya pembagian uang tersebut namun tidak dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.
Namun, Mahkamah meyakini soal adanya kebenaran praktik pembelian suara yang melibatkan kedua pasangan calon pada PSU pemilihan kepala daerah Kabupaten Barito Utara.
Mahkamah awalnya memiliki dua opsi antara melakukan PSU atau membatalkan perolehan suara pada TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru tersebut tanpa mendiskualifikasi pasangan calon.
Namun, para hakim Konstitusi tersebut berpandangan untuk mendiskualifikasi kedua calon tersebut supaya dapat memberikan efek jera dan tidak ada kejadian serupa pada pemilu berikutnya.
“Dalam hal ini, praktik money politics merupakan salah satu pelanggaran pemilu yang serius yang sama sekali tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Selain itu, MK juga meminta kepada partai pengusung calon harus membuat kesepakatan atau komitmen dengan pasangan calon untuk tidak melakukan praktik money politics dalam bentuk apapun. Sementara untuk setiap paslon dan tim pemenangan, kata MK, juga harus memiliki komitmen untuk mencegah dan menghindari praktik politik uang.
“Kesadaran bahwa money politics adalah sesuatu yang membahayakan, termasuk membahayakan diri sendiri karena dapat dipidana, serta membahayakan masa dengan demokrasi. Bagi penyelenggara, kejadian ini seharusnya dijadikan momentum untuk memperbaiki pelaksanaan dan pengawasan pemilihan umum,” kata Guntur.
Untuk itu, dalam putusannya, Mahkamah menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024.
Selain itu, MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 serta diikuti oleh pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tanggal 27 November 2024.
Adapun PSU tersebut harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak Putusan diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah.
MK juga meminta agar PSU tersebut harus memprioritaskan ketersediaan anggaran guna mendukung berlangsungnya pemilihan ulang di Barito Utara.*
Laporan Syahrul Baihaqi