Menkum Supratman Sebut RUU Perampasan Aset Ditargetkan Segera Masuk Prolegnas

FORUM KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, RUU Perampasan Aset belum juga dibahas oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR RI).
Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, walaupun begitu, Prabowo telah melakukan komunikasi dengan para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) terkait hal ini.
“Saya selalu sampaikan bahwa yang namanya produk undang-undang itu adalah produk politik. Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh Ketua-Ketua Umum Partai Politik,” ungkap Supratman kepada media di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Rabu, 14/5/2025.
Supratman pun mengaku belum dapat memastikan apakah RUU Perampasan Aset ini nantinya akan jadi inisiatif DPR ataukah pemerintah. Walaupun demikian, pihaknya mendukung RUU tersebut untuk masuk dalam pembahasan.
“Nanti kita lihat apa yang menjadi keputusan kita dalam penyusunan prolegnas yang akan datang. Apakah akan tetap menjadi inisiatif pemerintah atau kemungkinan untuk lebih cepatnya ini bisa menjadi inisiatif DPR. Jadi ini pilihan-pilihan. Nanti kita lihat,” kata Supratman.
Saat ini Kemenkum melakukan pemantauan terhaadap perkembangan terkait RUU Perampasan Aset. Supratman memerintahkan jajarannya untuk melakukan komunikasi dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk mengikutsertakan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sudah membahas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ketika bertemu dengan para ketum parpol. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Dan ini bukan belum didiskusikan beliau. Jadi pada saat pertemuan dengan ketum-ketum partai, ini salah satu juga menteri,” ungkap Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 9/5.
Ia mengatakan bahwa Prabowo sampai saat ini belum mempertimbangkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk RUU Perampasan Aset ini. Katanya, Prabowo lebih memilih melakukannya komunikasi dengan parlemen.
“Kalau pertanyaannya apakah dipertimbangkan Perppu, untuk sampai hari ini belum. Beliau lebih memilih, kita memilih untuk kita mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai,” tutur dia.
Prasetyo menegaskan bahwa Prabowo telah menaruh perhatian besar terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset dan sikapnya itu selaras dengan Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran yang salah satunya pemberantasan korupsi.
“Ini kan turunannya, kira-kira kan begitu,” katanya.
Selain pembahasan bersama DPR, Prasetyo juga mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan terlibat dalam pembahasan ini.
“Karena PPATK kan salah satu yang kemudian memiliki data, data arus transfer keluar-masuk, kemudian punya teknologi untuk bisa melakukan analisa sesuatu ini terdeteksi adanya pelanggaran atau tidak,” pungkas dia.*