Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. Erdi mengatakan bahwa SSS juga ditahan di ruang tahanan Bareskrim Polri.
“Sudah (jadi tersangka), ditahan di Bareskrim,” ujar Kombes Erdi kepada wartawan, Sabtu, 10/5/2025.
Belum ada informasi lebih detail terkait motif hingga kronologi penangkapan SSS. Erdi menekankan bahwa masih hal itu masih didalami oleh pihak penyidik pada Direktorat tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Masib didalami penyidik (motifnya),” ujar Erdi.
Penangkapan mahasiswi tersebut sebelumnya dikonfirmasi oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia mengatakan SSS tengah diperiksa lebih lanjut.
“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Trunoyudo, Jumat, 9/5.
Truno mengatakan bahwa SSS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan mengatakan status SSS sebagai tersangka.
“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terangnya.
Di sisi lain, kampus tempat SSS berkuliah juga membenarkan peristiwa. SSS adalah mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.
“Institut Teknologi Bandung menanggapi pemberitaan mengenai penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) oleh kepolisian, terkait pengunggahan meme melalui media sosial. Dengan ini kami sampaikan: ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak,” ujar Direktur Komunikasi & Humas Institut Teknologi Bandung Nurlaela Arief dalam keterangannya, Jumat, 9/5/2025.
Nurlaela menyebut orang tua mahasiswi telah datang ke ITB pada Jumat, 9/5 dan orang tua SSS meminta maaf.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi,” pungkasnya.*