FORUM KEADILAN – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui tim kuasa hukumnya menyerahkan ijazah asli SMA dan universitas kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan, penyerahan ini dilakukan karena adanya laporan dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, yang menuding adanya dugaan ijazah palsu S1 milik Jokowi.
“Hari ini kami sudah serahkan semuanya (ijazah) kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji laboratorium forensik,” kata Yakup di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 9/5/2025.
Yakup menuturkan bahwa ijazah asli tersebut dibawa langsung oleh perwakilan keluarga Jokowi, yakni Wahyudi Andrianto, yang merupakan adik ipar Jokowi. Pasalanya, kata Yakup, dokumen ini bersifat sensitif, sehingga tidak mungkin dikirim melalui paket.
“Karena tentunya dokumen sensitif, jadi tidak mungkin dikirim menggunakan kurir, jadi dokumen (ijazah) ini diberikan kepada pihak yang dipercaya oleh Pak Jokowi langsung untuk membawa itu dokumennya,” ucapnya.
Selain Wahyudi, hadir juga ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, di Bareskrim Polri.
Yakup menegaskan bahwa penyerahan dokumen asli ini merupakan bentuk komitmen Jokowi dalam mendukung proses penyelidikan yang dilakukan oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
“Sebenarnya ini bukan laporan yang kami sampaikan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
“Ini laporan masyarakat tentang ijazahnya, tapi Pak Jokowi bersedia karena memang sudah perintah atau permintaan dari penegak hukum, yaitu Bareskrim di pihak ini, sehingga itu dipenuhi oleh Pak Jokowi,” sambung Yakup.
Ia juga memastikan bahwa Jokowi siap hadir apabila dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai pihak terlapor.
“Tentunya siap, tapi kami semua kembali lagi menyerahkannya kepada pihak kepolisian jika nanti penyelidik melihatnya seperti apa,” tandasnya.
Diketahui, Wahyudi Andrianto selaku adik ipar, bersama tim kuasa hukum dan ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad, tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat, 9/5 pukul 09.29 WIB, dan keluar sekitar pukul 11.09 WIB.
Sebelumnya diberitakan, Dittipidum Bareskrim Polri sedang menyelidiki aduan dari TPUA terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa aduan ini diajukan oleh TPUA yang diketuai Eggi Sudjana.
“Sebagaimana surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis,” kata Djuhandhani.*
Laporan Ari Kurniansyah