Diketahui, mahasiswi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasan mengatakan pemerintah tetap menyayangkan meme semacam tersebut karena berpotensi menjurus penghinaan dan kebencian.
“Pak Prabowo kan tidak mengadukan apa-apa. Presiden tidak mengadukan apa-apa, walau kita menyayangkan ya. Kalau menyayangkan tentu,” ujar Hasan Nasbi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu, 10/5/2025.
“Karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab. Bukan dengan hal-hal yang menjurus pada penghinaan atau kebencian,” sambungnya.
Hasan menekankan bahwa sikap tersebut juga berlaku ketika Prabowo mendapatkan kritik atau bentuk protes lainnya pada masa lalu dan Prabowo disebut tidak pernah melaporkan berita atau reaksi publik yang menyudutkan dirinya.
Hasan menjelaskan, Prabowo justru mendorong persatuan dan meminta rakyat saling merangkul demi pembangunan bangsa.
“Bapak Presiden sampai hari ini kan tidak pernah melaporkan. Tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau,” tuturnya.
“Dan beliau justru terus-menerus menyuarakan persatuan, menyuarakan saling merangkul supaya bangsa kita bisa bergerak maju ke depan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap karena mengunggah foto wajah Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang ‘bercium’. SSS ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. Erdi mengatakan bahwa SSS juga ditahan di ruang tahanan Bareskrim Polri.
“Sudah (jadi tersangka), ditahan di Bareskrim,” ujar Kombes Erdi kepada wartawan, Sabtu, 10/5/2025.
Belum ada informasi lebih detail terkait motif hingga kronologi penangkapan SSS. Erdi menekankan bahwa masih hal itu masih didalami oleh pihak penyidik pada Direktorat tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Masib didalami penyidik (motifnya),” ujar Erdi.
Penangkapan mahasiswi tersebut sebelumnya dikonfirmasi oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia mengatakan SSS tengah diperiksa lebih lanjut.
“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Trunoyudo, Jumat, 9/5.
Truno mengatakan bahwa SSS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan mengatakan status SSS sebagai tersangka.
“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terangnya.
Di sisi lain, kampus tempat SSS berkuliah juga membenarkan peristiwa. SSS adalah mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.
“Institut Teknologi Bandung menanggapi pemberitaan mengenai penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) oleh kepolisian, terkait pengunggahan meme melalui media sosial. Dengan ini kami sampaikan: ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak,” ujar Direktur Komunikasi & Humas Institut Teknologi Bandung Nurlaela Arief dalam keterangannya, Jumat, 9/5/2025.
Nurlaela menyebut orang tua mahasiswi telah datang ke ITB pada Jumat, 9/5 dan orang tua SSS meminta maaf.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi,” pungkasnya.*a