Selasa, 15 Juli 2025
Menu

MKD Nyatakan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik Usai Ubah Nama Musisi Rayen Pono

Redaksi
Anggota DPR R sekaligus seorang musisi, Ahmad Dhani, di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Minggu, 20/10/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani dinyatakan melanggar kode etik usai mengubah nama musisi Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan debat terbuka terkait royalty musik yang digelar di Artotel Ruang Bagaspati Senayan, Jakarta, Kamis, 10/4/2025 lalu.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi sanksi ringan terhadap pelanggaran kode etik tersebut dalam sidang terbuka yang digelar di ruang MKD, Rabu, 7/5.

“Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” ungkap Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam.

Sanksi yang dilayangkan oleh MKD yaitu berupa teguran lisan dan permintaan maaf kepada Rayen Pono. MKD memberikan waktu maksimal tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menyampaikan permintaan maaf tersebut.

“Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” ujar Dek Gam.

Sebelumnya diketahui, Ahmad Dhani mengubah nama musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan debat terbuka terkait royalty musik yang digelar di Artotel Ruang Bagaspati Senayan, Jakarta, Kamis, 10/4 lalu.

Kemudian, Rayen merasa bahwa Dhani telah melakukan penghinaan terhadap marga Pono dengan sengaja.

Ia pun melaporkan Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga Pono yang diketahui berasa dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X,” ungkap Rayen di MKD DPR RI, Jakarta, Kamis, 24/4.

Laporan tersebut, kata Rayan, telah diterima oleh MKD. Dalam 14 hari kerja setelah laporan tersebut diverifikasi, akan ada panggilan untuk audiensi dengan anggota MKD.

Raayen pun mengaku belum ada komunikasi dengan Ahmad Dhani terkait permasalahan ini. Ia berharap proses laporannya ini tetap berlangsung.

“Dan ini juga kami sudah mengadu secara langsung dan proses yang birokrasi harusnya terjadi untuk pelanggaran-pelanggaran etika sesuaai dengan MKD. Kita mau semua berjalan,” pungkas dia.*